Bea Cukai Biang Kerok Pakaian Bekas
SEMARANG [Berlianmedia] – Gelombang pakaian bekas impor kembali mencuat ke publik. Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa aktivitas itu dilarang karena dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Barang-barang thrifting masih membanjiri pasar-pasar rakyat hingga platform digital, bahkan semakin populer di kalangan anak muda karena murah dan unik.
Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya biang kerok di balik derasnya arus pakaian bekas impor? Di sinilah publik mulai menyorot peran Bea dan Cukai sebagai garda depan pengawasan keluar-masuk barang lintas batas. Banyak yang menilai, jika praktik penyelundupan pakaian bekas terus berulang, berarti ada celah besar dalam sistem pengawasan, bahkan tak jarang muncul dugaan adanya pembiaran atau permainan di dalam institusi itu sendiri.
Secara normatif, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun, seperti banyak kebijakan lain, implementasinya di lapangan jauh dari tegas. Ribuan bal pakaian bekas dari luar negeri bisa masuk lewat pelabuhan tikus, kawasan perbatasan, bahkan kontainer yang diduga “disulap” menjadi barang layak edar. Jika benar pengawasan berjalan ketat, mustahil barang sebanyak itu lolos dari pantauan aparat Bea Cukai.
Publik tidak lagi percaya pada alasan klasik seperti keterbatasan personel atau luasnya wilayah pantai. Sebab, di era digital ini, pengawasan bisa dilakukan dengan sistem terpadu, data tracking, dan sinergi antar lembaga. Masalahnya, sejauh mana kemauan politik dan integritas pejabat Bea Cukai untuk memastikan hal itu berjalan? Kasus demi kasus memperlihatkan bahwa pengawasan sering kali hanya ketat di atas kertas, longgar di lapangan.
Di sisi lain, Bea Cukai kerap berlindung di balik dalih “tugas pengawasan lintas instansi.” Mereka menyebut bahwa pelabuhan kecil dan jalur tikus menjadi tanggung jawab aparat lain. Padahal, masyarakat tidak ingin tahu siapa yang berwenang di mana. Yang dilihat publik hanyalah hasil: pakaian bekas impor tetap melimpah, sementara pelaku usaha kecil di sektor tekstil terus menjerit karena kalah bersaing dengan barang murah.
Fenomena thrifting sendiri sebenarnya bukan semata masalah ekonomi, tetapi juga gaya hidup. Namun, menjadi masalah besar ketika di balik tren itu tersembunyi rantai ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri nasional. Ketika kontainer-kontainer pakaian bekas lolos dari pengawasan, yang kehilangan bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng perdagangan legal.
Jika pemerintah sungguh ingin menegakkan aturan, maka reformasi pengawasan di Bea Cukai adalah keharusan. Harus ada transparansi dalam sistem pelaporan, audit publik terhadap pelabuhan-pelabuhan rawan, serta penindakan nyata kepada oknum aparat yang bermain mata dengan penyelundup. Pengawasan internal yang hanya sebatas “pemeriksaan administratif” tidak akan berarti apa-apa jika mental korup masih bercokol.
Lebih jauh, permasalahan pakaian bekas impor tidak bisa diselesaikan dengan operasi sesaat atau razia seremonial. Pemerintah perlu memperkuat ekosistem industri tekstil lokal agar mampu bersaing dari segi harga dan kualitas. Ketika masyarakat diberi pilihan yang lebih baik dan terjangkau, minat terhadap barang bekas otomatis akan menurun. Namun semua upaya itu akan sia-sia bila akar persoalannya lemahnya pengawasan Bea Cukai tidak pernah diselesaikan.
Pada akhirnya, publik hanya ingin satu hal: kejujuran dan tanggung jawab. Bea Cukai bukan sekadar lembaga pemungut bea, tetapi garda moral di perbatasan ekonomi negara. Selama lembaga ini belum mampu menunjukkan integritas dan ketegasan, arus pakaian bekas ilegal akan terus menjadi cermin buram dari bobroknya tata kelola perdagangan kita.
Kini, bola ada di tangan pemerintah. Apakah Bea Cukai akan tetap menjadi biang kerok di balik banjir pakaian bekas, atau justru berani membersihkan diri dan menegakkan marwah institusi? Jawaban itu akan menentukan, seberapa serius negara menjaga kedaulatan ekonominya sendiri.








