Pungutan Berbayang di Sekolah Negeri
SEMARANG [Berlianmedia] – Tuduhan iuran sekolah di SMKN 1 Ponorogo memancing perhatian publik tentang praktik pungutan di sekolah negeri. Meskipun sekolah menyebut kontribusi itu sukarela, data dari Ombudsman menunjukkan bahwa banyak komite sekolah di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Tengah menerima aduan terkait pungutan tak resmi. Tulisan ini menelaah bagaimana mekanisme sumbangan berubah jadi beban dan mengapa pengawasan lemah.
Tuduhan bahwa SMKN 1 Ponorogo, Jawa Timur, memungut “iuran” Rp 1,4 juta dari siswa kelas X memantik kemarahan online. Namun hingga kini tidak ada laporan investigatif media nasional terverifikasi yang mengonfirmasi jumlah itu secara resmi di SMKN 1 Ponorogo. Ketiadaan sumber publik menandakan bahwa klaim detail semacam itu harus diperlakukan sebagai isu yang belum terbukti, bukan fakta. Tanpa konfirmasi dari sekolah, komite, atau data resmi, narasi yang menyebut angka pasti berisiko masuk kategori hoaks atau rumor.
Meski demikian, kasus serupa telah diangkat berulang kali oleh lembaga pengawasan. Ombudsman RI menyebut sekolah negeri masih sering menerima laporan terkait “pungutan berkedok sumbangan” dari komite sekolah.
Menurut aturan, komite sekolah boleh menggalang dana atau sumbangan untuk mendukung sarana prasarana, kegiatan ekstra, dan lain-lain namun dilarang menarik pungutan wajib.
Misalnya, Ombudsman Provinsi NTT pada 2025 mendesak evaluasi terhadap praktik penggalangan dana di sekolah negeri karena biaya sumbangan dipungut dengan nominal dan periode yang telah ditentukan ciri khas pungutan bukan sumbangan sukarela.
Fenomena ini bukan hanya persoalan satu sekolah. Di Jawa Tengah, Ombudsman mencatat puluhan laporan pada 2022 terkait pungutan di sekolah negeri, mulai dari PPDB hingga uang komite. Dalam laporan mereka, 70 dari sekitar 100 aduan masyarakat terkait sektor pendidikan dianggap valid.
Dalam praktiknya, “sumbangan sukarela” sering disosialisasikan dalam rapat komite sekolah, lalu dikemas sebagai kesepakatan bersama. Namun ketika jumlah dan jadwal pembayaran sudah diatur bahkan kadang disertai konsekuensi bagi yang tak membayar itu berubah jadi pungutan wajib. Istilah “sumbangan” menjadi kamuflase.
Konsekuensinya serius. Bagi banyak keluarga miskin, biaya tambahan itu bisa jadi beban berat. Bahkan ada temuan bahwa beberapa sekolah menahan rapor atau ijazah jika sumbangan belum dibayar praktik yang telah dikritik Ombudsman.
Dari perspektif sistem, banyak sekolah negeri di Indonesia masih memerlukan dana tambahan di luar alokasi resmi seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun dilema muncul ketika kebutuhan itu ditutup dengan sumbangan wajib, bukan melalui mekanisme transparan dan akuntabel.
Permendikbud 75/2016 dan peraturan pendukung menegaskan bahwa komite sekolah dapat menggalang sumbangan, bukan melakukan pungutan. Artinya, sumbangan harus sukarela, tidak mengikat, tanpa besaran wajib, dan tanpa konsekuensi negatif bagi yang menolak.
Alih-alih hanya menyerukan moralitas, pemerintah dan Dinas Pendidikan perlu memperkuat regulasi dan pengawasan. Ombudsman telah konsisten meminta agar sekolah mematuhi ketentuan, dan jika terbukti melakukan pungutan ilegal, dana dikembalikan serta kepala sekolah dievaluasi.
Media dan publik harus juga mendorong transparansi: rapat komite harus terbuka, proposal sumbangan dipublikasikan, dan aliran dana masuk keluar dapat dilacak. Dengan begitu, masyarakat bisa menyaring mana sumbangan sosial yang sah dan mana pungutan berkedok formalitas.
Kasus di Ponorogo dapat menjadi pintu masuk penting untuk mengangkat isu ini lebih luas asalkan disertai verifikasi dan data. Jika memang banyak sekolah menerapkan iuran wajib tanpa dasar hukum, maka ini bukan hanya soal siswa atau wali murid, tapi soal keadilan pendidikan dan tanggung jawab negara.
Penekanan harus pada hak konstitusional: pendidikan publik seharusnya bisa diakses tanpa beban biaya tambahan tersembunyi. Jika masyarakat diam membiarkan praktik semacam ini, maka pendidikan nilai dasar sebuah negara berisiko berubah jadi komoditas.
Tanpa audit publik dan pengawasan ketat, sekolah negeri bisa terus menjadi “zona abu abu” antara hak dan beban. Untuk itu, komite harus benar-benar transparan, pemerintah harus bertindak proaktif, dan publik harus tetap kritis memeriksa. Hanya dengan begitu kami bisa berharap pendidikan gratis sejati bukan gratis di nama, mahal di realita.








