Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Kasus Net89

JAKARTA [Berlianmedia] – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Net89. Penyidik baru-baru ini berhasil menyita sejumlah aset berharga dari para tersangka, termasuk properti senilai Rp1,5 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 11 unit mobil mewah, antara lain Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, Tesla Model 3, Lexus RX370, dan Peugeot 3008. Total nilai kendaraan yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp52,5 miliar. “Seluruh barang bukti ini akan diputuskan melalui proses persidangan untuk mempertimbangkan pengembalian kepada para korban,” ujar Brigjen. Pol. Helfi.

Dalam kasus ini, 14 tersangka individu dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya masih buron. Tersangka korporasi yang terlibat adalah PT SMI, sedangkan tiga buronan, yakni AA, LSH, dan TL, telah diterbitkan red notice.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hukuman pidana yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa.

“Kami berkomitmen untuk terus mengejar para buronan dan memastikan bahwa hak para korban dapat dipulihkan,” ujar Brigjen. Pol. Helfi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *