Diduga Salah Terapkan Putusan NO, Prof. Edi Lisdiyono Kritik Keras PN Ungaran: “Pengadilan Tidak Boleh Membengkokkan Hukum”
SEMARANG [Berlianmedia]– Polemik pencairan konsinyasi uang ganti rugi (UGR) Tol Bawen–Yogya oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran terus menguat.
Sejumlah kalangan menilai, PN Ungaran telah menerapkan putusan Niet Onvantkelijk Verklaard (NO) secara keliru, hingga nekat mencairkan dana konsinyasi kepada Tergugat, padahal perkara belum berkekuatan hukum tetap dan proses hukum masih berjalan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Edi Lisdiyono memberikan tanggapan tegas, bahwa keputusan PN Ungaran itu keliru secara hukum, bahkan berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum (PMH) bagi pihak yang menerima pencairan.
Ditemui di kampus Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, Prof. Edi langsung menegaskan bahwa putusan NO tidak memberi kemenangan kepada siapa pun dan tidak dapat dijadikan dasar pencairan.
“Secara teori apa pun, pengadilan tidak boleh mencairkan konsinyasi terkait putusan NO. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Siapa yang berhak? Tidak ada. Masih kosong. Dan pihak yang menerima, dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Prof. Edi, Selasa (25/11).
Menurutnya, NO hanya menunjukkan gugatan tidak dapat diterima, bukan berarti Tergugat menang, dan bukan pula penetapan hak atas objek sengketa.
Bukan Menang–Kalah
Prof. Edi menekankan, bahwa NO adalah putusan formal, bukan materiil. Artinya, substansi sengketa belum diperiksa. Jika Penggugat tidak banding dalam 14 hari, perkara kembali ke titik awal, bukan menjadi dasar memenangkan Tergugat.
“NO itu nol. Bukan pemenang dan bukan kalah. Pengadilan harus kembali ke awal. Tidak bisa memerintahkan pencairan apa pun,” ujarnya.
Prof Edy juga mengingatkan, bahwa PN Ungaran telah bertindak melampaui batas kewenangan, ketika memutuskan pencairan konsinyasi.
Potensi Maladministrasi dan Penyimpangan Prosedur
Menanggapi laporan Kuasa Hukum warga Perumahan Bawen City Land (BCL), FA. Alexander G.S., SH, MH, terkait dugaan penyimpangan prosedur Hakim PN Ungaran ke Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah dan Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya penetapan putusan NO, Prof. Edi menyatakan langkah itu tepat dan penting, untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
“Itu bagus. Laporan ke Bawas MA sangat tepat. Hukum tidak boleh dibengkokkan. Pengadilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat. Kalau ada kejanggalan prosedur, itu harus dikoreksi,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Prof. Edi mengajak masyarakat untuk lebih memahami proses hukum secara utuh. Ia menekankan pentingnya pembuktian sesuai Pasal 163 KUHPerdata, bahwa siapa yang menggugat, dia harus membuktikan.
Namun ia juga menegaskan, bahwa kesalahan tafsir hukum oleh pengadilan tidak boleh dibenarkan.
“Jika masyarakat salah, pengadilan wajib mengatakan salah. Tapi jika masyarakat benar dan bisa membuktikan, keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Advokasi Publik: Menuntut Transparansi dan Kepastian Hukum
Kasus PN Ungaran kini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua hal mendasar, yaitu akuntabilitas peradilan dan hak-hak warga terdampak pembangunan infrastruktur.
Kasus ini tidak hanya menyangkut satu konsinyasi, tetapi juga menjadi barometer sejauh mana peradilan mampu menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Oleh sebab itu, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur itu, tuntutan terhadap Mahkamah Agung dan KY untuk mengusut tuntas menjadi semakin kuat.


