BPN Kabupaten Semarang Nyatakan Sengketa Lahan Fasum dan Fasos Warga BCL Masih Dalam Penanganan

KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]- Sengketa tanah lahan untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) warga perumahan Bawen City Land (BCL), yang beralamat di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dengan Pengembang perumahan tersebut, dinyatakan masih dalam proses penanganan.

Pernyataan itu diungkapkan Yudistira, salah satu Staff Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, Jum’at (23/8).

“Kasus BCL masih dalam proses penanganan, begitu saja, tidak ada lebih tidak ada kurang, yang intinya dari proses itu dalam proses penanganan, titik gitu aja,” tegasnya di Kantor BPN Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto No 18, Cirebonan, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, kabupaten Semarang.

Saat ditanya lebih lanjut terkait proses penanganan dan  tanggapannya, dengan bijak dijawab tidak tahu dan hanya diberikan mandat oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Nanang Suwasono, SE, MM untuk hanya menjawab itu.

“Tidak ada tanggapan, karena Saya tidak tahu, tidak ada tanggapan apapun, Saya cuman diberi mandat seperti itu,” jawabnya singkat.

BPN Pernah Lakukan Mediasi

Pengacara warga perumahan Bawen City Land (BCL) FA Alexander G. S, SH, MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Alexander Associates menyampaikan, bahwa BPN Kabupaten Semarang pernah melakukan mediasi antara warga perumahan BCL dengan Pengembang perumahan tersebut.

“Dalam mediasi, BPN menghadirkan Ahli Tata Ruang Kabupaten Semaran, untuk menjelaskan bahwa hak masyarakat atas fasum/fasos belum memenuhi 40 persen dari site plan yang diajukan Pengembang perumahan BCL,” terangnya.

Disampaikan pula oleh Alexander, bahwa gugatan yang diajukan kliennya tersebut, merupakan gugatan ulang berdasar putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

“Gugatan perkara a quo merupakan gugatan ulang para Penggugat, berdasarkan putusan banding nomor 309/PDT/2024/PTSMG, tanggal 17 Juli 2024, karena gugatan mengandung cacat formil,” ujarnya kepada Wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Oleh sebab itu, lanjut Alexander, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang, kepada pengembang perumahan BCL sebagai Tergugat I dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beralamat di Jalan Utama Tengah, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal sebagai Tergugat II.

Koperasi Simpan Pinjam menjadi Tergugat II, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) no 3356 dan no 3357 yang merupakan fasum dan fasos sudah menjadi agunan atau jaminan di KSP tersebut, tapi tidak dilunasi oleh Tergugat I sehingga muncul Akta Kuasa menjual dengan nomor 130 kepada KSP, tertanggal 18 Maret 2017.

Dalam gugatannya, Alexander juga menyertakan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan fasum dan fasos, yang merupakan pokok gugatan.

Seperti UU No 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan Permukiman, UU Cipta Kerja, Permendagri No 9 tahun 2009, tentang Pedoman penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman di daerah serta Perda Kabupaten Semarang no 22 tahun 2016 dan beberapa aturan hukum lain, untuk menguatkan gugatan yang diajukannya.

Caption : Lobby ruang pelayanan Kantor BPN Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto No 18, Cirebonan, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jum’at (23/8). Foto : Dok berlianmedia.com

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *