Bongkar Kejanggalan! Budi Fraksi Bantah Tuduhan Penyerobotan Tanah, Soroti Dugaan Dokumen Fiktif dan Motif Dendam
SEMARANG [Berlianmedia]— Tuduhan penyerobotan tanah fasilitas umum (fasum) yang ada di RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dibantah keras oleh Budi Fraksi, Selasa (25/11).
Karena menurut Budi Santoso atau biasa dipanggil Budi Fraksi usai mendatangi undangan pemeriksaan di Unit Ekonomi 2 Polrestabes Semarang hari ini, bahwa rangkaian laporan tersebut sarat kejanggalan, berdasar dokumen meragukan serta diduga bermotif dendam.
“Ada indikasi laporan itu dilakukan setelah Saya mengungkap persoalan jalan perumahan,” jelasnya di Mapolrestabes Semarang.
“Sebelumnya tidak pernah ada laporan apa pun. Baru setelah saya buka persoalan jalan yang diduga dijual, saya dilaporkan. Ini bukan kebetulan,” imbuhnya.
Budi Fraksi yang dilaporkan, justru menunjukkan bukti-bukti kuat, bahwa tanah tersebut diperolehnya secara resmi dari pihak perumahan pada tahun 2016 silam.
“Saya ditawari langsung oleh pihak perumahan. Saya diminta membuat surat resmi, saya kirimkan, lalu saya menerima surat pelepasan resmi. Tidak ada yang namanya serobot. Semua ada prosedurnya,” tegasnya.
Dikatakan pula secara tegas, bahwa setiap aset milik perusahaan, tidak mungkin dikeluarkan tanpa dokumen pertanggungjawaban secara resmi.
“Kok bisa, ada klaim hanya dengan permintaan secara lisan? Lembaga resmi atau perusahaan dimanapun tidak bekerja hanya dengan omongan lisan, harus ada dokumen resmi,” ujarnya.
Budi Fraksi juga menegaskan, surat yang ditandatangani oleh mantan Ketua RT bernama Ribut dan Suciwati istri Almarhum Sujianto (karyawan perusahaan perumahan) pada tahun 2013 lalu, yang menjadi alasan melaporkannya diduga tidak sah dan tidak pernah disaksikan oleh warga.
“Tuduhan itu bersumber dari sebuah surat tahun 2013, yang penuh kejanggalan dan patut dipertanyakan legalitas keabsahannya. Karena tidak ada disaksikan warga di dalam surat itu,” tandasnya.
Fakta-fakta kejanggalan yang dimaksud, lanjutnya, meliputi beberapa hal, yang nantinya bisa menjadi acuan pihak aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan, yang akan dilakukan usai menjalankan ibadah keagamaan yang dipercayanya.
1. Tidak ada tanda tangan warga.
Padahal pelapor mengklaim meminta tanah tersebut “atas nama warga”.
2. Tidak ada tanda tangan RT, RW, lurah atau camat.
Untuk urusan tanah atas nama lingkungan, ini prosedur minimal yang wajib ada.
3. Saksi penandatangan membantah pernah menandatangani.
Suciwati, istri Sujianto, menyatakan hanya menandatangani kuitansi, bukan surat penyerahan tanah.
4. Tidak ada dokumen asli.
Dalam mediasi, ketika diminta menunjukkan dokumen, pelapor hanya menunjukkan fotokopi, dan mengaku dokumen asli tidak ada.
5. Nama-nama terlibat bukan pejabat lingkungan, melainkan relasi pribadi.
“Kalau dokumen ini benar dibuat atas nama warga, mana keterlibatan warga? Mana tanda tangan mereka? Mana pejabatnya? Harusnya mengetahui Lurah maupun Camat. Ini jelas janggal,” kata Budi
Dugaan Dokumen Dibuat Baru
Disampaikan pula oleh Budi Fraksi, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Bidang Hukum Pemkot Semarang pada bulan Oktober 2025 lalu, diakui oleh mantan RT Ribut, bahwa surat yang dinyatakan tahun 2013 lalu itu tidak bisa menunjukkan yang asli dan diduga itu dibuat tidak pada tahun yang tertulis.
“Suratnya tahun 2013, tapi kok tidak bisa menunjukkan aslinya? Kok hanya fotokopi? Kok baru muncul setelah saya mempertanyakan soal jalan yang diduga dijual?” ujarnya mempertanyakan.
Selama 9 Tahun sejak Sejak menerima tanah tahun 2016 silam dan dilakukan pekerjaan menguruk, memasang fondasi, memasang fondasi dan membangun struktur serta membuat beton muter, tidak ada warga yang melayangkan protes.
Selama bertahun-tahun, tidak ada satu pun warga atau pihak manapun yang menegur, protes atau melarang.
“Kalau itu tanah mereka, harusnya dari sejak 2016 saya sudah ditegur. Kenapa diam? Kenapa baru ribut sekarang? Itu kan menunjukkan tuduhannya dipaksakan,” tegas Budi.
Oleh sebab itu, Budi berharap kepolisian memeriksa legalitas surat yang tertulis dibuat tahun 2013, memeriksa potensi rekayasa dokumen serta mengungkap motif di balik laporan yang muncul tiba-tiba setelah konflik jalan perumahan.
Ditegaskan pula oleh Budi Fraksi, bahwa saat ini tanah tersebut kini telah bersertifikat dan BPHTB sudah dibayar.
“Saya dituduh menyerobot, tapi saya punya semua dokumen resmi, punya sertifikat. Yang mendalilkan harus membuktikan, bukan saya yang harus membela diri dari fitnah,” tegasnya.
Budi juga menyesalkan adanya dugaan pencemaran nama baik, yang menyebar melalui media sosial TikTok tanpa dasar bukti yang valid.
“Terkait persoalan ini, Saya tidak main-main. Saya akan melaporkan balik ke Siber Polda Jateng,” tegasnya kembali.


