Berkas Perkara Lengkap, Enam Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng Siap Disidang
SEMARANG[BERLIANMEDIA] – Penanganan kasus pengurus Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah telah memasuki babak baru. Proses persidangan terhadap keenam tersangka bakal segera digelar.
Para tersangka ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus seruan kebangkitan khilafah oleh Kelompok Khilafatul Muslimin.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, berkas perkara keenam tersangka yang terlibat aksi motor syiar pada awal Juni 2022 lalu di Brebes dan Klaten telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara penyidikan kasus tersebut telah lengkap dan siap melimpahkan proses hukum ke tahap selanjutnya,” terang Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022) kemarin.
Luthfi menyebutkan lebih lanjut, berkas perkara pada kasus Khilafatul Muslimin sudah lengkap sejak tanggal 21 Juli 2022 lalu.
Sedangkan untuk kasus yang di Klaten berkas perkara baru dinyatakan lengap pada tanggal 1 Agustus 2022 kemarin.
“Sudah P21. Sudah lengkap untuk sidang. untuk wilayah Brebes pada 21 Juli 2022 sudah P21. Wilayah Klaten pada tanggal 1 sudah P21,” urai Kapolda.
Lebih detail, Kapolda mengungkapkan, keenam tersangka berasal dari di dua daerah di Jateng, yakni dari Brebes berinisial G (59), D (48), M (36) dan A. Selanjutnya, untuk tersangka di Klaten bernisial IAM dan S.
“Enam tersangka tersebut ditangani dua polres berbeda. Dari Polres Brebes ada 4 tersangka dan Polres Klaten ada 2 tersangka,” jelas Kapolda.
Luthfi menambahkan, keenam tersangka diduga menyebarkan isu yang menyebabkan perpecahan.
Menurut dia, kasus ini mencuat setelah rekaman vidio anggota Khilafatul Muslimin menggelar aksi motor syiar beredar di masyarakat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau Pasal 107 jo 53 KUHPidana. Untuk Klaten dua orang tersangka. Jadi menyebarakan isu atau perpecahan,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, kasus Khilafatul Muslimin di Brebes merupakan daulah atau teroganisir dari wilayah Cirebon Jawa Barat.
Sedangkan untuk kasus Klaten berada di salah satu daerah di Jawa Tengah.
“Kepada tersangka Khilafatul Muslimin disangkakan Pasal menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran dan pasal dugaan makar,” terang Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Yoyok


