“Bekukan Bea Cukai: Reformasi Berani Disorot”

SEMARANG [Berlianmedia] – Ketegasan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan memberi tenggat setahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk berbenah atau menghadapi pembekuan operasional serta perumahan pegawai. Jika tak tercapai, sistem kepabeanan bisa kembali ke model lawas atau dialihkan ke pihak ketiga sebuah ultimatum keras untuk memperbaiki korupsi dan inefisiensi yang terus diburu publik.

Pada 27 November 2025 Purbaya memberikan peringatan tegas pada DJBC. Ia meminta perbaikan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas institusi dalam kurun waktu satu tahun. Jika tak ada hasil konkret, dia tak menutup kemungkinan membekukan operasional DJBC serta merumahkan sekitar 16.000 pegawai.

Purbaya menyatakan bahwa citra buruk Bea Cukai di mata publik dan dunia usaha tidak bisa terus dipertahankan. Penting bagi pemerintah mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga yang mengurusi arus ekspor-impor ini.

Respon dari pimpinan Bea Cukai datang cepat. Djaka Budhi Utama (Dirjen DJBC) menyebut ancaman pembekuan sebagai “bentuk koreksi” agar institusi segera melakukan reformasi internal. Ia menyatakan komitmen untuk membenahi pelayanan, integritas, dan citra lembaga agar tak terulang “sejarah kelam” pembekuan di masa lalu.

Baca Juga:  Perhutani Mantingan Gelar Pembinaan Polisi Hutan 

Tak semua pihak mendukung opsi ekstrem itu. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) misalnya menilai bahwa perbaikan Bea Cukai perlu diberikan waktu serta pendalaman bukan langsung dibekukan. Ketua umum GINSI mengingatkan bahwa pembekuan bisa mengguncang dunia usaha dan ekosistem logistik nasional.

Sebelumnya, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa semacam skema eksternal pernah diterapkan: pada era 1985–1995 sebagian tugas pemeriksaan dan verifikasi impor dialihkan ke perusahaan inspeksi asing seperti Société Générale de Surveillance (SGS), dalam upaya menekan penyimpangan. Namun sistem itu kemudian dihentikan karena berbagai kritik: biaya tinggi, ketergantungan asing, serta tidak menyelesaikan akar masalah birokrasi internal.

Dengan demikian wacana pembekuan kini membuka dua kemungkinan jalan: reformasi internal yang sungguh-sungguh atau kembalinya pendekatan eksternal yang pernah kontroversial. Keputusan itu akan sangat menentukan masa depan sistem kepabeanan di Indonesia — serta dampaknya terhadap penerimaan negara, kemudahan usaha, dan integritas pengawasan impor-ekspor.

Baca Juga:  Ganjar Siap Tenggelamkan Kapal Ikan Asing Yang Bandel

Namun beberapa pertanyaan kritis tetap muncul: apakah tenggat satu tahun realistis untuk membenahi institusi sekompleks DJBC? Apakah partisipasi dunia usaha dan pemangku kepentingan lain sudah dijamin? Bagaimana dampaknya bagi ratusan pelaku bisnis, pengguna jasa logistik, dan penerimaan negara?

Jika reformasi sungguh dijalankan dengan transparan, tegas, dan melibatkan publik maka wacana pembekuan bisa menjadi momentum perubahan. Tapi jika hanya diwarnai retorika dan tekanan risiko ketidakpastian, ketidakstabilan regulasi, dan hambatan bisnis pun mengintai.

Kutipan & Sudut Pandang

“Saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk memperbaiki Bea Cukai,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan parlemen.

“Itu adalah bentuk koreksi… Bea Cukai ke depannya akan berupaya untuk lebih baik,” kata Dirjen Djaka menanggapi ancaman pembekuan.

“Kalau ada kekurangan dari Bea Cukai hendaknya diperbaiki, bukan dibekukan,” tegas Ketua GINSI, Subandi.

Baca Juga:  Kanwil BPN Gelar Monev Penginputan SiRUP Tahun 2026

Analisis & Implikasi

Mengapa Purbaya mengambil sikap keras

Tekanan publik terhadap praktik penyelundupan, under-invoicing, dan pungli terus meningkat.

Performa DJBC dipandang belum memadai dalam mengawasi arus ekspor-impor, mengancam penerimaan dan keadilan fiskal.

Pemerintah membutuhkan sinyal tegas bahwa korupsi dan inefisiensi tidak bisa dibiarkan.

Risiko dan tantangan skema pembekuan / outsourcing

Gangguan terhadap dunia usaha dan rantai pasokan jika regulasi atau sistem pengawasan berubah drastis.

Ketergantungan pada pihak asing (jika sistem eksternal seperti SGS diterapkan), potensi konflik kedaulatan dan kedaulatan pengawasan.

Resistensi institusional dan perlawanan birokrasi, yang bisa membuat reformasi gagal.

Alternatif yang lebih konstruktif daripada “bekukan atau ganti”

Lakukan audit eksternal independen dan evaluasi kinerja secara transparan.

Libatkan pemangku kepentingan: pengusaha, asosiasi logistik, LSM anti-korupsi, masyarakat.

Terapkan reformasi struktural: modernisasi sistem, digitalisasi, whistle-blowing, transparansi anggaran dan penilaian.

Komunikasikan road-map reformasi dengan jelas sehingga publik dan dunia usaha dapat antisipasi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!