Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Rp 105 Miliar
JAKARTA [Berlianmedia] – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modus ilegal ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir.
Dalam konferensi pers, Senin (3/3), Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkap temuan penting di lokasi penimbunan ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kolaka. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga truk tangki, sejumlah tandon, alat-alat pemindahan BBM, dan solar subsidi ilegal sebanyak 10.957 liter.
Brigjen Pol Nunung menjelaskan, modus operandi sindikat ini adalah memindahkan BBM subsidi dari truk pengangkut yang seharusnya disalurkan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang tanpa izin. Solar tersebut kemudian dijual sebagai BBM non-subsidi kepada industri dengan harga lebih tinggi.
“Kami juga menemukan manipulasi GPS pada truk pengangkut untuk mengelabui jejak distribusi, sehingga pengawasan menjadi lebih sulit,” jelasnya.
Oknum Terlibat dan Tersangka
Penyelidikan sementara telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat, termasuk:
Sdr. BK, pengelola gudang penimbunan ilegal.
Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.
Sdr. T, penyedia armada truk pengangkut BBM.
Oknum pegawai PT PPN yang membantu proses penebusan BBM subsidi di PT Pertamina.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, dan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas energi nasional,” tegas Brigjen Pol Nunung.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan serupa serta upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Indonesia.


