Bapemperda DPRD Jateng Konsultasi ke Kemendagri Bahas Propemperda 2026
JAKARTA [Berlianmedia]– Setelah sebelumnya dibahas dalam rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah kembali melanjutkan agenda, terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Kali ini, langkah tersebut dilakukan dengan menggelar konsultasi di Direktorat Produk Hukum Daerah (Dit PHD) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, pada Jum’at (19/9).
Rombongan Bapemperda dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Jateng, Iskandar Zulkarnain. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Wilayah III Subdit PHD Ditjen Otda, Ni Putu Witari, bersama sejumlah pejabat pendamping.
Dalam pertemuan itu, Iskandar menjelaskan, DPRD Jateng mengajukan enam usulan raperda, sementara eksekutif mengajukan satu usulan.
“Dari DPRD, usulannya mencakup pembangunan industri, rehabilitasi lahan, kebijakan penetapan pajak, standarisasi jalan, penanggulangan pekerja anak serta pengaturan garis sempadan. Semua itu kami bawa untuk memperoleh masukan dan saran dari Kemendagri,” kata Iskandar.
Selain itu disampaikan pula pentingnya arahan dan masukkan dari pihak Kemendagri, agar usulan DPRD benar-benar sesuai kebutuhan daerah sekaligus tidak menyalahi aturan.

“Masukan dari Kemendagri sangat berharga bagi kami. Harapannya, Propemperda 2026 yang akan ditetapkan bisa lebih terukur, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada dan pada akhirnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Tengah,” harapnya.
Berpijak Ketentuan Permendagri
Dari penyampaian tersebut, ditanggapi oleh Ni Putu Witari, bahwa penyusunan raperda harus berpijak pada ketentuan Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Menurutnya, setiap raperda wajib disertai uraian materi pokok yang jelas, disesuaikan dengan analisis kebutuhan di masing-masing daerah.
“Penyusunan perda jangan lepas dari kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, konsultasi ke kementerian teknis juga penting dilakukan agar substansi raperda lebih terarah dan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, perlunya memperhatikan regulasi yang sudah berlaku di daerah agar tidak terjadi duplikasi.
“Kalau ada hal yang sebenarnya cukup ditambahkan pada perda yang sudah ada, sebaiknya dilakukan revisi. Jangan langsung membuat perda baru, karena regulasi yang terlalu banyak justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih,” ujar Ni Putu Witari memberi catatan.
Ni Putu juga menegaskan koordinasi lintas kementerian perlu diperkuat, sehingga raperda yang diusulkan DPRD dan pemerintah daerah dapat lebih efektif dan aplikatif.








