Bandara Internasional A Yani Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara
SEMARANG[Berlianmedia] – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selaku operator bandar udara, mulai melakukan penyesuaian syarat perjalanan udara sesuai dengan kebijakan Pemerintah terbaru.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal A Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan penyesuaian mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal A Yani Semarang akan mendukung dan menerapkan syarat perjalanan udara sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penangangan Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Pada kebijakan terbaru ini, pelaku perjalanan usia di atas 18 tahun yang telah melakukan vaksin dosis ketiga tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19, sedangkan pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksin dosis kedua dan dosis pertama wajib melakukan Tes RT-PCR 3 x 24 jam,” ujarnya, Senin (15/8).
Sebagai informasi tambahan, ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas di antaranya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, lanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia dibawah 18 tahun di antaranya, PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampenya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampenya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampenya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19/
Selain itu, tutur Hardi, bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami menghimbau masyarakat dan seluruh pelaku perjalanan untuk mematuhi persyaratan perjalanan, serta tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan. Kami juga menghimbau agar pelaku perjalanan senantiasa mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan pengisian Electronic Alert Card atau E-HAC sebelum melakukan perjalanan udara,” tutur Hardi.