Bandar Judi Togel Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Sebelum Putusan Sidang
SEMARANG [Berlianmedia]- Dedy Junaidi, bandar judi togel diduga mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan Polrestabes Semarang sebelum putusan sidang pengadilan.
Hal itu terungkap saat menjalani sidang putusan, yang dipimpin majelis hakim Dian Kurniawati, bersama hakim anggota Muhamad Baginda serta Atep Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/3).
Sebelum sidang berjalan, Ketua Majelis Hakim Dian Kurniawati marah terhadap Dedy Junaidi, sebab hingga jadwal sidang putusan, tidak kunjung dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Semarang.
Dalam pengakuannya, Dedy yang dihadirkan di persidangan tidak mau dipindah karena sakit kepala. Namun Dedy beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang tidak bisa menjawab, saat ditanya terkait surat keterangan sakit dari dokter oleh Majelis Hakim.
“Mana surat dokternya jika Terdakwa ini sakit. Tidak menunjukkan yang profesional jika bekerja. Masak dari pertama sidang hingga sekarang masih di tahanan Polrestabes Semarang dan belum dipindah ke rutan kelas I Semarang,” ujar Hakim Dian.
Hakim Dian juga menyebut, jika baru bertemu kali ketemu Terdakwa saat dihadirkan pada sidang putusan ini. Sehingga menyebabkan Hakim kesal, sebab selama sidang online terdakwa masih bisa tertawa-tawa, terlihat tidak mengalami sakit kepala.
“Kamu saat sidang online masih ketawa-ketawa. Katanya sakit bisa tertawa-tawa,” tanya Hakim Ketua Dian, namun tidak dijawab oleh Terdakwa.
Atas kejadian itu, Hakim Dian menaikkan hukuman bandar judi togel itu lebih berat, dari tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum menjadi 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutan Penuntut Umum sebelumnya hanya 5 bulan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Dedy Junaidi melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengenalkan permainan judi sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim Dian.
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah upaya memberantas penyakit masyarakat.
Kedua selama sidang online, terdakwa masih ditahan di ruangan tahanan Polrestabes Semarang, meskipun majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan terdakwa sebagaimana mestinya diperlakukan sama dengan tahanan lain, namun masih tetap tidak dipindahkan.
“Bahasa tubuh terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya,” tuturnya.
Majelis hakim mengatakan bandar togel itu tertangkap ketika polisi menangkap Wuryanto dalam berkas perkara lain, Surya di Kampung Ngablak Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Semarang pada Minggu (3/11/2024). Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Dedy Junaedi.
“Omset yang didapatkan Dedy Rp 300 sampai 400 ribu per hari. Terdakwa menjadi bandar judi togel selama enam bulan,” paparnya.
Pada perkara itu Dedy dijerat pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan lebih rendah dari putusan, juga menyatakan sikap pikir-pikir.