ARI Gugat KPKNL ke PN Atas Tindakan Pengumuman Lelang Aset Tanah

SEMARANG[Berlianmedia] – PT Asri Raya Indonesia (ARI) menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena KPKNL menerbitkan pengumuman aset tanah perusahaan seluas 3,9 hektar akan dilelang, Jumat (17/3).

Kuasa Hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani mengatakan pengajuan gugatan ke pengadilan negeri Semarang itu atas tindakan KPKNL menerbitkan pengumuman yang akan melelang kedua aset tanah perusahaan seluas 3,9 hektare.

Padahal, tutur Farida, PT Asri Raya Indonesia membeli tanah tersebut pada September 2015 dari PT Royal Industries Indonesia (RII). Di kemudian hari ternyata PT RII dinyatakan pailit dan di bawah kendali kurator.

“Belinya seherga Rp160 miliar dengan pembayarannya lima tahap,” ujarnya.

Dua bidang tanah dan bangunan aset yang akan dilelang KPKNL berlokasi di  Jalan Candi Raya Blok 8 RT 000/RW 000, Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Luas tanah pertama ada 2,6 hektare dan tanah kedua ada 1,2 hektare.

Baca Juga:  Polsek Ampel Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower, Pelaku Masih Diburu

“Karenanya kami dari kuasa hukum PT Asri telah mengajukan keberatan terhadap KPKNL terkait akan adanya lelang terhadap dua obyek sengketa dari kantor pertanahan Kota Semarang,” tutur Farida.

Dia mengatakan kedua objek tanah yang akan dilelang oleh KPKNL Kota Semarang tersebut masih dalam status dibebani hak tanggungan.

“Dengan demikian, adanya dua hal tersebut, jelas syarat-syarat untuk dilaksanakan lelang itu tidak terpenuhi,” ujar Master hukum jebolan University Technology Of Sydney Australia itu.

Di sini, lanjutnya, terlihat bahwa KPKNL Kota Semarang telah melanggar. Tidak terpenuhinya syarat maupun melanggar azas pemerintahan yang baik terutama untuk kepastian hukum.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!