Ancaman Tanpa Ampun: DLH Semarang Siap Pecat Driver Truk Sampah yang Main Solar

SEMARANG [Berlianmedia]— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyatakan sikap tegas, terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”, yang melibatkan beberapa oknum pengemudi truk sampah.

DLH memastikan, tidak akan ada toleransi dan memberikan sanksi terberat, berupa pemberhentian tidak hormat siap dijatuhkan bagi driver yang terbukti melanggar.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang Anggie Ardhitia, SH, mewakili Kepala Dinas DLH Arwita Mawarti, ST., MT, saat dikonfirmasi Wartawan di kantornya, Jalan Tapak, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Selasa (23/12).

Diakui pula, bahwa praktik tersebut pernah terjadi di sekitar wilayah TPA Jatibarang, meski bukan di dalam area inti TPA. Menurutnya, aktivitas pengepulan solar subsidi di kawasan tersebut, tidak hanya melibatkan kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga kendaraan berpelat hitam.

“Di wilayah sekitar TPA memang ada aktivitas pengepulan BBM subsidi. Bukan hanya dari armada DLH, tetapi juga dari kendaraan non-dinas. Karena ada nilai ekonomi dari BBM subsidi, sehingga muncul pengepul di sana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Geger Anggota Paskibra SMK Negeri Semarang Meninggal Diduga Ditembak Oknum Polisi

Langkah yang dilakukan DLH, lanjut Anggie, adalah mengumpulkan seluruh pengemudi truk sampah dan memberikan peringatan keras. Jika praktik serupa kembali ditemukan setelah munculnya pemberitaan dan pengawasan publik, DLH memastikan sanksi maksimal akan diterapkan tanpa kompromi.

“Sudah kami sampaikan, tidak ada ampun. Kalau masih melakukan hal tersebut, sanksinya pemberhentian tidak hormat. Dan kalau sudah melibatkan aparat penegak hukum, itu sudah di luar kewenangan DLH,” tegasnya.

Salah satu truk sampah DLH Kota Semarang yang diduga menjalankan praktek “kencing solar” di sekitar TPA Jatibarang Kota Semarang. Foto : Dok berlianmedia.com

Anggie juga menyatakan, bahwa DLH bahkan secara tegas mendukung penuh keterlibatan aparat penegak hukum (APH), apabila ditemukan kembali praktik penyimpangan BBM. Menurutnya, penindakan hukum justru diperlukan untuk membersihkan tata kelola dan sumber daya manusia di internal DLH.

Tanggung Jawab Kepala UPT

Anggie juga menjelaskan, bahwa operasional truk sampah berada di bawah komando empat Unit Pelaksana Teknis (UPT). Setiap driver dan unit armada berada dalam pengawasan langsung kepala UPT masing-masing.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran, itu menjadi tanggung jawab mutlak kepala UPT. Karena aktivitas keseharian driver ada di bawah kendali mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengiriman Logistik JNE di Pekalongan Meningkat

Sebagai langkah pencegahan, DLH telah menerapkan mekanisme pernyataan berjenjang, mulai dari kepala UPT hingga para driver. Kepala UPT diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta memastikan penggunaan BBM sesuai dengan peruntukan operasional.

Selain itu, menanggapi sorotan publik terkait potensi kebocoran anggaran BBM, DLH menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan alokasi BBM untuk armada sampah.

“Jumlah liter BBM untuk masing-masing unit sekarang sudah kami ubah sistemnya. Ini bagian dari evaluasi agar penyimpangan tidak terulang,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah.

Ditanya terkait adanya nilai penjualan hasil “kencing solar”, yang diduga nilainya Rp 100 ribu per galon air minum dengan kapasitas 15 liter, Anggie menyatakan tidak tahu menahu dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Justru itu, kita akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak lain. Kemudian dari Pemkot sendiri juga tempat-tempat yang seperti itu (tempat penimbunan solar) perlu ditertibkan. Karena Saya menduga, tempat atau tanah itu bukan milik pribadi, sehingga perlu tindakan tegas dari yang berwenang,” tandasnya.

Baca Juga:  Ayah Korban Berharap Kejadian Yang Sama Tidak Terulang “Cukup Anak Saya”

Sedangkan terkait adanya dugaan pungutan atau iuran yang dibebankan kepada masing-masing driver truk sampah, yang nilai rupiahnya minimal Rp 350 ribu, bahkan ada yang lebih, Anggie menyatakan tidak tahu-menahu terkait hal itu.

“Sampai dengan saat ini, Saya tidak mendapat informasi terkait iuran-iuran itu. Atau misalkan ada iuran untuk kegiatan lain Saya juga tidak tahu,” tegas Anggie mengakhiri.

Dengan pernyataan tegas DLH tersebut, merupakan langkah awal yang penting. Namun publik dan pegiat antikorupsi menilai, komitmen tanpa ampun harus dibuktikan dengan transparansi data, pengawasan terbuka dan keberanian menyerahkan kasus ke ranah hukum bila ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan kebersihan kota bukan hanya soal pengelolaan sampah, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran dan ketegasan dalam menindak oknum internal.

Caption : Salah satu truk sampah DLH Kota Semarang yang diduga menjalankan praktek “kencing solar” di sekitar TPA Jatibarang Kota Semarang. Foto : Dok Berlianmedia.com

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!