Ada Dugaan Intervensi ke Penyidik Polda Jateng Atas Kasus yang Dilaporkan Direktur CV Rajawali Diesel
SEMARANG [Berlianmedia]- Ada dugaan intervensi yang dilakukan kepada Penyidik Polda Jateng, terhadap kasus yang dilaporkan Slamet Riyadi selaku Direktur CV Rajawali Diesel, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP, yang terjadi di Kota Semarang pada tanggal 16 September 2022.
Dengan terlapor, atas nama Saudara Tommy Admadiredja (TA) (warga Kota Jakarta Barat), sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 13 Februari 2024.
Hal itu dikatakan Michael Deo, Kuasa Hukum Slamet Riyadi selaku Direktur CV Rajawali Diesel kepada Wartawan, saat konfrensi pers di Jalan Wahidin, Kota Semarang, Minggu (1/9).
“Ada dugaan intervensi kepada pejabat penyidik di Polda Jawa Tengah. Ada dugaan lagi-lagi kasus ini ada intervensi yang datang kepada Polda Jawa Tengah,” jelas Michael Deo.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menanggapi pemberitaan yang diberitakan oleh tiga media online yang memberitakan TA (Terlapor) merasa dikriminalisasi.
“Kami juga ingin menanggapi ada suatu pemberitaan yang disampaikan Tommy Admadiredja dan kuasa hukumnya di jurnal reportase dan portal kriminal maupun media purna polri, yang dia merasa dikriminalisasi,” ungkap Kuasa Hukum Slamet Riyanto.
Perkara yang ditangani, lanjutnya, merupakan perkara yang sudah naik sidik dan sudah diajukan gelar khusus oleh Terlapor Saudara Tommy Admadiredja dalam gelar khusus di Bareskrim dan sudah keluar hasil rekom gelar, namun diterimanya rekom gelar itu cukup lama, yaitu 4 bulan setelah gelar dilaksanakan.
“Jadi setahu kami, namanya gelar kalau sudah keluar ya selesai, ya harus langsung keluar rekom gelarnya cepat. Tapi penyidikan ini sempat tertunda cukup lama, alasannya karena menunggu hasil rekom gelar,” papar Michael Deo.
“Usut punya usut, informasi yang kami dapatkan, hasil gelarnya adalah perkaranya lanjut di Polda Jawa Tengah. Tapi tiba-tiba, perlu digaris bawahi, klien kami mendapat informasi ada surat dari pihak terlapor, yang minta untuk seluruh pemanggilan saksi ditunda, pemeriksaan semua ditunda. Karena adanya pertemuan, yang dicatut di surat tersebut, pihak Terlapor dugaannya mengadakan pertemuan khusus dengan Kabareskrim dengan Kakorwas 1 Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Michael Deo, setelah pertemuan tersebut, tiba-tiba ada supervisi yang tiba-tiba boleh semua ditunda dan Polda Jateng tiba-tiba hanya disurati, sehingga hal itu yang perlu dicari kebenarannya.
“Jadi ada panggilan, orang tidak mau datang malah bikin surat, malah bikin pertemuan internal dengan pejabat di Bareskrim. La inilah yang harus kita garis bawahi, harus kita suarakan,”
“Kasihan kalau Pejabat Bareskrim tadi tidak melakukan petemuan, tiba-tiba namanya dicatut malakukan pertemuan, terus ada supervisi,” ujarnya.
Tindakan tersebut menurut Michael Deo, ada dugaan dilakukan untuk mengacaukan, menghambat dan merintangi penyidikan di Polda Jateng atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya, Slamet Riyadi selaku Direktur CV Rajawali Diesel.
“Inilah yang tidak kita inginkan, maka Kami harapkan, Penyidik Polda fokus, professional,” tegasnya.
Karena sangat disayangkan jika supervisi, yang merupakan urusan internal pejabat kepolisian, tapi pihak Terlapor maupun Pelapor sangat mengetahui secara detail agenda-agenda internal Mabes Polri.
“Bagaimana itu bisa bocor dan bagaimana itu bisa menjadi konsumsi salah satu pihak, untuk menunda atau menghambat suatu penyidikan,” ujar Michael Deo menyayangkan.
Genset Koper
Dipaparkan pula oleh Michael Deo, kasus yang dilaporkan kliennya tersebut, berawal dari adanya laporan polisi tanggal 28 Juli 2021, yang dilakukan Saudara TA ke Bareskrim Polri, yang menurut keterangan pemeriksa Bareskrim, dikarenakan Saudara Slamet Riyadi menjual produk genset koper merek GENKII, yang modelnya mirip dengan desain industri Saudara TA, dimana Saudara TA mengklaim, memiliki lisensi terhadap desain industri untuk produk genset koper, dengan nomor perndaftaran desain industri: IDD0000058869 dengan tanggal permohonan 14 Desember 2022.
Belakangan Sdr. Slamet Riyadi menggugat pendaftaran desain industri ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 78/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2022/PN Jkt Pusat, dan oleh Pengadilan Niaga perkara pembatalan desain industri tersebut dikabulkan hakim, karena hakim menilai desain industri tersebut, didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
Pengadilan Niaga memutus menyatakan batal Sertifikat Desain Industri Genset Koper terdaftar Nomor IDD0000058869 tgl. 14 Desember 2020 atas nama Tergugat (Sdr. TA) dengan segala akibat hukumnya.
Bahwa atas putusan itu, status perkara Saudara Slamet Riyadi sebagai terlapor/tersangka dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bahwa karena kemudian pihak Saudara Slamet Riyadi menduga, ada dokumen-dokumen yang diduga isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (surat palsu), yang dilampirkan Saudara TA, untuk mendapatkan sertifikat desain industri dan dengan adanya sertifikat desain industri tersebut atas nama Saudara TA maka selanjutnya Saudara Slamet Riyadi melaporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.