Pemkot Semarang Hanya Terima 58 PSU dari Pengembang
SEMARANG[Berlianmedia] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih menerima 58 prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari para pengembang yang membangun perumahan di wilayah Kota Semarang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Ali mengatakan secara keseluruhan jumlah PSU yang ada di Kota Semarang mencapai 159 dan baru 58 yang diserahkan.
Pemkot Semarang, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU kepada pemerintah.
Ali berharap dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bisa segera melakukan percepatan penyerahan PSU, sehingga akan bisa menambah aset milik Pemerintah Kota Semarang.
“Salah satu upayanya kita dengan melakukan sosialisasi agar semua pengembang yang ada di Kota Semarang bisa menyerahkan ke Pemkot Semarang. Apalagi kita juga dimonitor terus oleh KPK terkait dengan PSU ini,” ujar Ali seusai sosialisasi Serah Terima PSU Perumahan di Kota Semarang, di Ruang Komisi A Gedung Moch. Ichsan lantai 8, Balaikota Semarang, Selasa ( 25/10).
PSU yang terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ini memiliki banyak kriteria. Sedangkan yang sudah diserahkan kepada Pemkot adalah jalan, saluran, hingga penerangan jalan umum (PJU).
“Jadi apa saja yang ada di pengembang perumahan tersebut bisa diserahkan kepada kita tapi pengelolaannya bisa dilakukan sendiri. Misalnya lapangan bulu tangkis tapi harus ada koordinasi dengan Pemkot,” tuturnya.
Ali menambahkan, jika PSU telah diserahkan kepada Pemkot maka pengelolaan akan langsung berada dibawah dinas terkait, misalnya jika ada kerusakan maka Pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
“Pada 2020 ada masyarakat yang mengeluh dan protes, kenapa fasum di daerahnya tidak bisa masuk Musrenbang Kecamatan. Pak Wali saat itu memberikan kebijakan untuk semua pengembang di Kota Semarang baik yang sudah menyerahkan PSU atau belum akan tetap bisa ikut Musrenbang dan menikmati sarana yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Pl. Walikota Semarang Hevearita G Rahayu menuturkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal), PSU harus diserahkan kepada Pemerintah Kota untuk bisa dikelola dengan baik.
“Ini adalah kewajiban para pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang melalui Disperkim,” tutur Ita panggilan akrab Hevearita G Rahayu itu.
Ita mengatakan jika PSU tidak diserahkan kepada Pemkot, akibatnya jika ada kerusakan maka Pemkot tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan.
Jika hal itu terjadi, tutur Ita, maka akan lebih merugikan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Bahkan kadang kala, Pemkot yang dipersalahkan oleh masyarakat, meski jelas PSU tersebut belum diserahkan kepada Pemkot.


