Bea Cukai Catat Pendapatan Cukai Rp32,73 Triliun

SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng-DIY mencatat penerimaan cukai senilai Rp32,73 triliun per September 2022. DJBC Jateng-DIY juga menggelar Media Gathering bersama insan pers, Selasa (18/10).

Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY Muhammad Purwantoro mengatakan, Media Gathering bersama insan pers ini sebagai salah satu bentuk apresiasi Kanwil DJP Jateng-DIY kepada insan media yang telah menjalin kerja sama dengan baik. Khususnya menginformasikan tentang rokok ilegal, peran dan tugas Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada masyarakat.

“Media telah menjadi partner yang secara langsung maupun tidak langsung turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal. Melalui pemberitaan media masyarakat mengetahui tugas kita khususnya dalam penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ganjar Pimpin Groundbreaking Pabrik Samator Terbesar di Batang

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan sosialiasi untuk mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Catatan DJBC Kanwil Jateng-DIY menunjukkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus meningkat.

“Selama periode Januari hingga September 2022 ini jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tercatat sebanyak 712, dengan perkiraan nilai barang Rp67,43 miliar,” tuturnya.

Dia menambahkan, penindakan atas barang ilegal tersebut dilakukan di wilayah Jateng dan DIY. Hingga saat ini capaian penindakan telah melampaui dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 535 tindakan dengan nilai barang Rp46,89 miliar.

Selain itu, lanjutnya, DJBC Kanwil Jateng DIY mencatat penerimaan cukai senilai Rp32,73 triliun per September 2022. Capaian tersebut setara dengan 67,22% dari target pada tahun ini yang ditetapkan Rp48,69 triliun.

Baca Juga:  Mayjen TNI Deddy Suryadi Terima Penghargaan dari CNN Indonesia

Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kanwil Jateng DIY Cahya Nugraha menuturkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal cenderung meningkat setelah pandemi Covid-19.

Upaya itu, tutur Cahya, untuk meningkatkan pendapatkan juga mengurangi kerugian negara.

Menurutnya, ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait rokok ilegal. Paling mudah ditandai biasanya rokok diedarkan tanpa menggunakan pita cukai, selain itu masih ada ciri-ciri lain.

“Ciri-ciri rokok ilegal, pertama tidak menggunakan pita cukai. Kedua, menggunakan pita cukai tapi palsu, biasanya tidak ada hologram yang dikeluarkan pemerintah. Ketiga, menggunakan pita cukai bekas. Keempat, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Penggunaan pita cukai rokok, lanjutnya, ada spesifikasi tersendiri untuk membedakan klasifikasi rokok sesuai aturan pemerintah di antaranya, cukai yang dikeluarkan untuk rokok pabrikan berbeda dengan rokok buatan tradisional.

Baca Juga:  Peringati Hari Koperasi Ke 78 Dekopinwil Jawa Tengah Gelar Tasyakuran Hingga Sarasehan

“Jadi perlu disosialisasikan ke masyarakat perbedaan rokok ilegal dan rokok resmi menggunakan pita cukai yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat juga kita minta proaktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!