Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT Adonia Footwear Indonesia Diselidiki KPPU, UMKM CV New Kuda Mas Diperiksa di Polda Jateng
SEMARANG [Berlianmedia]- Proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan usaha antara perusahaan besar PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) CV New Kuda Mas, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU Kanwil VII Jawa Tengah–DIY melakukan pemeriksaan terhadap CV New Kuda Mas di Gedung Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, Semarang selama 2 jam lebih, pada hari Jumat (22/3) mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, yang merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan pelanggaran kemitraan sektor jasa pengelolaan limbah non-B3, yang melibatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT AFI di Kabupaten Tegal, CV New Kuda Mas didampingi tim hukum dari Klinik Hukum NAZ Law Firm, yang terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., dan H. Fathoni Mansur, S.H.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPPU Kanwil VII Jateng–DIY, mengajukan sekitar 30 pertanyaan mendalam, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan, untuk menggali dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan perusahaan besar terhadap UMKM.
Dikatakan Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Panggilan Nomor 438/DH/P/III/2026 serta proses penyelidikan Nomor 03-03/DH/KPPU-PK.L/II/2026 terkait dugaan pelanggaran ketentuan kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya kewajiban perusahaan besar untuk menjalin kemitraan yang adil dengan pelaku UMKM.
Dr Naya juga menyebut, laporan ke KPPU dilakukan setelah kliennya mengalami kerugian materiil dan immaterial, akibat dugaan perlakuan diskriminatif dalam hubungan kemitraan yang sebelumnya telah disetujui oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.
“Namun, kerja sama kemitraan tersebut justru berujung pada kerugian besar bagi pelaku usaha kecil CV New Kuda Mas, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam ekosistem investasi nasional,” ujarnya usai pemeriksaan.
Dr. Naya Amin Zaini menegaskan pula, bahwa langkah hukum ke KPPU merupakan bagian dari upaya mencari keadilan bagi UMKM CV New Kuda Mas, yang merasa dirugikan dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan besar.
“Kami mendampingi CV New Kuda Mas untuk memastikan, bahwa dugaan pelanggaran kemitraan ini diperiksa secara serius. UMKM tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dalam hubungan usaha dengan perusahaan besar, apalagi jika kemitraan tersebut telah disahkan oleh negara,” tegas Dr. Naya.
Tim Hukum CV New Kuda Mas juga menyampaikan apresiasi, terhadap KPPU Kanwil VII Jateng–DIY yang telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, melalui surat pemberitahuan penanganan laporan Nomor 29.1/Wil.VII/S/II/2026.
Menurut Dr. Naya, langkah KPPU ini penting sebagai bentuk penegakan hukum di sektor kemitraan usaha yang melibatkan UMKM dan perusahaan besar.
“Kami mengapresiasi KPPU yang memproses laporan ini secara profesional sesuai regulasi. Harapan kami, proses penegakan hukum berjalan secara fair, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM,” ujarnya.
Efek Jera dan Perbaikan Tata Kelola Investasi
Lebih jauh, Dr Naya Amin Zaini berharap, proses hukum ini dapat menjadi pelajaran penting bagi praktik kemitraan usaha di Indonesia agar tidak terjadi kembali perlakuan diskriminatif terhadap pelaku UMKM.
“Kasus ini bukan hanya soal kerugian yang dialami klien kami, tetapi juga soal perlindungan bagi UMKM di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola investasi agar kemitraan berjalan adil dan tidak merugikan pelaku usaha kecil,” kata Dr. Naya.
Selain itu, Tim Hukum CV New Kuda Mas juga menegaskan dukungannya, terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi riil, melalui kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM. Namun kemitraan tersebut, harus berjalan tanpa diskriminasi, tanpa eksploitasi dan tanpa merugikan pelaku usaha kecil yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi nasional.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan berbagai pihak, sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi UMKM, dari praktik kemitraan yang tidak sehat di tengah derasnya arus investasi di Indonesia.


