Koalisi Antikorupsi Desak Pelaku Dugaan Pencurian Solar Truk DLH Kota Semarang Kembalikan Kerugian Negara
SEMARANG [Berlianmedia]– Proses hukum dugaan pencurian solar dari armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang terus bergulir.
Koalisi Gerakan Anti Korupsi mendesak, agar para Pelaku terduga mencuri solar subsidi di truk DLH, melalui modus kencingan untuk mengembalikan kerugian negara selama rentang waktu 6 tahun, sejak tahun 2019 lalu.
Aparat penegak hukum kini lebih mendalami, kasus yang diduga melibatkan sejumlah sopir truk dan penadah, dengan lokasi penimbunan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.
Pada akhir bulan Februari, tepatnya hari Kamis (26/2), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang mengundang Pelapor dari Koalisi Gerakan Antikorupsi, untuk dimintai keterangan.
Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah lembaga yang selama ini aktif mengawasi penggunaan anggaran publik, diantaranya Lentera Waseso Negoro (LWN), Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), LPKAN-RI dan Indonesia Stop Corruptipn (ISC).
Perwakilan yang menjalani pemeriksaan yakni Ketua Lentera Waseso Negoro (LWN), Santoso, SH menjelaskan, bahwa penanganan perkara yang semula berada di ranah tindak pidana tertentu (Tipidter), kini dialihkan ke Unit Tipikor, karena terdapat dugaan kerugian keuangan negara.

“Kami mendesak, para pelaku yang diduga merugikan keuangan negara dengan mencuri solar subsidi melalui modus kencingan di truk sampah DLH Kota Semarang harus mengembalikan uang negara. Temuan kami, praktik kencingan itu diduga dalam satu minggu berhasil menampung 5 kempu solar, yang masing-masing kempu jumlahnya seribu liter. Jika itu sudah berlangsung selama 6 tahun, ya dikalikan saja to jumlahnya,” kata Santoso mengungkapkan, Sabtu malam (28/2).
Modus Kencingan Bernilai Miliaran
Dikatakan pula, dengan modus praktik kencingan solar itu, uang yang dihasilkan dari akumulasi sejak tahun 2019 hingga tahun 2025, diperkirakan bisa mencapai angka nominal miliaran rupiah.
Diasumsikan oleh Santoso, jika rata-rata harga solar per liter adalah Rp 6 ribu, dikalikan 5 ribu liter dari jumlah kempu (galon penampungan solar subsidi), maka akan muncul nominal angka sebesar Rp 30 juta perminggu dan apabila dikalikan selama 6 tahun, maka Rp 30 juta dikalikan 288 Minggu, diperkirakan akan terakumulasi nilai nominal sebesar Rp 8,640 miliar.
“Nilai nominal itu bisa lebih lo bro. Kan harga solar subsidi lebih dari 6 ribu. Itu hanya asumsi rata-rata, jika per liter solar subsidi harganya Rp 6 ribu. Biar gampang ngitungnya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, sebagai perwakilan Koalisi Gerakan Anti Korupsi, Santoso meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan mendorong pihak kepolisian, untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Semarang maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghitung secara pasti nilai kerugian negara.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan audit, dengan memerintahkan atau meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Inspektorat Kota Semarang ataupun BPK untuk melakukan audit secara mendalam. Agar jelas permasalahannya dan terungkap siapa di belakang sopir-sopir itu, apakah mungkin ada oknum Pejabat DLH yang terlibat,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Koalisi Gerakan Anti Korupsi, sejak awal bulan Desember 2025 lalu, namun sampai sekarang masih belum ada penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.


