Rokok Ilegal Masih Diburu, Bea Cukai Kudus Ungkap Angka Fantastis

KUDUS [Berlianmedia] — Kinerja Kantor Bea Cukai Kudus sepanjang 2025, menunjukkan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, sekaligus dibarengi berbagai kegiatan sosial dan edukasi publik.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti dalam rangkaian peringatan Hari Pabean Internasional (HPI) 2026, yang digelar melalui berbagai kegiatan di Kudus.

Salah satunya aksi donor darah pada 27 Januari 2026 yang melibatkan jajaran Kementerian Keuangan Satu di Kudus, yakni Bea Cukai Kudus, KPP Pratama Kudus, KPPN Kudus serta sejumlah mitra kerja. Sebelumnya, juga digelar apel khusus HPI serta forum diskusi bersama media dalam agenda “Jagongan Beceku”.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai pada 2025 mencapai Rp42,85 triliun dari target Rp50,24 triliun.

Baca Juga:  Masih Dalam Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

“Realisasi tersebut berkontribusi besar terhadap penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bahkan turut menopang penerimaan nasional,” ujarnya pada Minggu (8/2).

Di bidang penindakan, Bea Cukai Kudus mencatat ada 181 kasus pelanggaran cukai sepanjang 2025, dengan barang bukti sekitar 23,30 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,53 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp22,32 miliar.

Selain itu, terdapat delapan kasus tindak pidana cukai, yang telah masuk tahap penyidikan dan seluruh berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Lenni menegaskan pula, pihaknya konsisten menindak peredaran rokok ilegal tanpa tebang pilih.

“Penindakan selalu diarahkan kepada pelaku, baik kurir, sopir, maupun pemilik usaha. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum cukai,” tegasnya.

Baca Juga:  100 Pesepeda Pixie Bakal Ramaikan Semarang Dark Race 2024

Sebagai bagian pemulihan kerugian negara, Bea Cukai Kudus juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium berupa sanksi denda administratif. Sepanjang 2025, kebijakan tersebut menghasilkan pemulihan penerimaan negara sekitar Rp4,39 miliar dari 16 perkara.

“Ultimum Remedium bukan jual beli hukum, melainkan upaya pemulihan hak negara yang hilang akibat pelanggaran cukai,” jelas Lenni.

Rokok ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang milik negara, juga dimusnahkan secara berkala. Sepanjang 2025, pemusnahan dilakukan tiga kali, dengan total puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan.

Di sisi pelayanan publik, hasil Survei Kepuasan Masyarakat menunjukkan tingkat kepuasan tinggi, dengan nilai rata-rata sekitar 3,6 dari skala 4 sepanjang 2025.

Lenni menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung kinerja Bea Cukai, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga insan media.

Baca Juga:  Polres Brebes Ringkus Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam penegakan hukum dan edukasi kepabeanan serta cukai kepada masyarakat,” bebernya.

Memasuki 2026, Bea Cukai Kudus mendapat target penerimaan negara sebesar Rp44,009 triliun. Capaian tersebut menjadi komponen penting, dalam perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang nantinya disalurkan ke sejumlah daerah, termasuk Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.

“Semakin baik kinerja penerimaan cukai, semakin besar pula manfaat yang bisa kembali ke daerah melalui DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” tandasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!