Isu Kenaikan Retribusi Resahkan Pedagang Kota Semarang, PPJP Minta Penundaan kepada Walikota

SEMARANG [Berlianmedia]- Isu rencana kenaikkan retribusi yang dihembuskan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, menimbulkan keresahan sejumlah pedagang, terutama di pasar-pasar tradisional.

Salah satu pedagang pakaian dan tas di Pasar Johar, sebut saja Umi (38), mengaku resah dan tidak tenang ketika mendengar isu rencana kenaikan retribusi tersebut.

“Ya pripun (bagaimana) mas. Pasar Johar sekarang berbeda dengan dulu. Tidak seramai dulu mas, waktu orang tua masih ikut jualan. Kondisi saat ini hanya bisa bertahan, kalau dinaikkan retribusi itu memberatkan,” ujarnya sedikit curhat, mengenang.

Tidak beda jauh dengan pedagang yang ada di Pasar Johar, isu kenaikkan tersebut menambah beban fikiran dan mental para pedagang, karena saat ini di Pasar Bulu pun kondisinya hidup segan matipun tak mau.

“La nggih pripun?. Niku awrat mas. Kondisi sakniki ning peken niku namung bertahan sagete. Menawi wonten kabar badhe mindak bayar retribusi ne njih ampun mas (La bagaimana ya? Itu berat mas. Kondisi pedagang saat ini itu bisanya hanya bertahan. Kalau ada kabar retribuimsu naik, ya jangan dulu mas),” ujar Bu Hajjah, salah satu pedagang di Pasar Bulu usai pengajian di lantai 3, dengan wajah sedih.

PPJP Ajukan Permohonan Penundaan

Menanggapi keresahan dan keluhan para Pedagang tersebut, Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang secara resmi mengajukan permohonan penundaan pemberlakuan tarif retribusi pasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Isu kenaikkan retribusi yang dihembuskan Dinas Perdagangan Kota Semarang, meresahkan dan mengkhawatirkan sejumlah pedagang di Pasar-pasar Tradisional. Foto : Dok Absa

Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Semarang, Ibu Dr. Agustina WP, S.S., M.M., melalui surat bernomor 002/PPJP-Kota/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani oleh H. Suwanto, SE MM, jabatan Ketua dan Surachman sebagai Sekretaris.

Melalui surat tersebut PPJP berharap, Wali Kota Semarang dapat mengambil kebijakan progresif dengan menunda pemberlakuan tarif retribusi pasar, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih substantif bersama perwakilan pedagang.

Sebab, PPJP di dalam suratnya tersebut mengingatkan, bahwa pada tanggal 19 Januari 2026 lalu, Dinas Perdagangan Kota Semarang telah melakukan sosialisasi rencana pemberlakuan Perda tersebut, kepada perwakilan enam Sub PPJP dan koordinator wilayah. Namun, hasil sosialisasi itu justru semakin memperkuat keresahan dan kekhawatiran pedagang akan dampak langsung kebijakan, terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Di dalam surat permohonan penundaan itu, PPJP juga menuliskan tentang dasar-dasarnya. Selain mengacu pada rekomendasi Musyawarah Kerja PPJP dan Musyawarah Daerah APPSI Kota Semarang pada 25 Oktober 2025 lalu, dijelaskan pula terkait Perda No. 10 Tahun 2023, yang secara eksplisit membuka ruang kebijakan melalui Pasal 89 dan Pasal 90, yang mengatur tentang pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, hingga penundaan pajak dan retribusi daerah.

Bahkan, ditulis pula di dalam surat permohonan kepada Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti tersebut, bahwa pada saat ini perekonomian sedang sulit, daya beli masyarakat semakin menurun, pasar rakyat sepi pembeli akibat dari banyaknya persaingan terutama jualan online yang tidak terkendali.

Selain itu, PPJP Kota Semarang dalam suratnya juga menyatakan, bahwa pasar rakyat adalah merupakan publik servis, mestinya jangan dijadikan obyek target pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menurut informasi yang beredar PLT Disdag Kota Semarang menargetkan PAD Rp 100 miliar dari dinas yang dipimpinnya.

Sedangkan tembusan surat permohonan penundaan retribusi Pedagang, yang dibuat oleh PPJP Kota Semarang, ditujukan kepada, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Ketua Bidang Advokasi PPJP Kota Semarang dan Pertinggal.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *