Coba Selundupkan Tembakau Gorila di Lapas, Polres Semarang Amankan Pemuda Bandungan

KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]- Mencoba menyelundupkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Ambarawa, RN alias AM (25) seorang Penuda Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba pada hari Kamis (22/1).

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si, dalam keterangannya membenarkan penangkapan warga Bandungan tersebut. Pihaknya mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil dimanakan berkat kerjasama serta koordinasi yang baik dengan pihak Lapas Ambarawa.

“Sudah kita amankan untuk pelaku, dan semua ini berkat sinergitas yang baik antara pihak Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” ungkapnya Sabtu (24/1) .

Terpisah, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda Dwi Sumarsono SH. menambahkan, kronologi pengungkapan kasus penyelundupan tembakau gorila ke Lapas tersebut. Dimana RN diminta oleh penghuni Lapas OH (33), untuk membelikan tembakau gorila di tempat rekannya yang sudah mengenal OH.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Perkuat Mitigasi Banjir Lewat Penguatan Sodetan Unissula dan Sistem Peringatan Dini

“Saat RN menjenguk OH beberapa waktu lalu, OH meminta tolong kepada RN untuk membeli tembakau sintetis (tembakau gorila), di tempat rekannya yang sudah mengenal OH,” jelasnya.

Dengan mendapat iming iming imbalan, apabila berhasil membeli pesanan tersebut, RN berhasil membeli 1 paket seberat 9,34 Gram dan mengantarkan ke Lapas. Guna mengelabuhi petugas Lapas, RN memasukkan paketan tersebut ke dalam deodorant saat menjenguk OH Kamis (22/1).

Petugas Lapas yang curiga barang bawaan RN, yang hendak diberikan untuk OH, langsung menghubungi Polres Semarang dan ditindak lanjuti personel Sat Res Narkoba mendatangi Lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan disaksikan petugas Lapas, ditemukan 1 paket tembakau gorila.

“Tersangka berhasil diamankan dan langsung kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Semarang,” tambah Ipda Dwi.

Baca Juga:  Momen Bahagia Saat Anak-Anak Panti Asuhan Al Amanah Bertemu Ganjar

Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut, dari tangan pelaku Polisi mengamankan 1 paket tembakau sintetis (tembakau gorila), 2 buah Hp milik pelaku dan ATM.

Ipda Dwi juga menyampaikan, bahwa OH yang saat ini sedang mendekam di Lapas Ambarawa, merupakan Residivis kasus yang sama.

“OH merupakan Residivis kasus narkotika, dia terjerat kasus narkotika di tahun 2019, 2020 dan terakhir 2024 yang membuatnya masih mendekam di Lapas Ambarawa hingga saat ini,” pungkasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!