PPM LVRI Jateng Nilai Kebijakan Pelayanan RSWN Semarang Menyimpang dari Mandat Publik

SEMARANG [Berlianmedia]– Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM LVRI) Jawa Tengah melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pelayanan dan sistem medis Rumah Sakit Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang.

PPM LVRI menilai, arah kebijakan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut semakin menjauh dari mandat konstitusional pelayanan kesehatan, yang adil, manusiawi dan berpihak kepada rakyat.

Kritikan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPM LVRI Jawa Tengah, Kunarya, yang menegaskan, bahwa berbagai keluhan masyarakat yang terus muncul menunjukkan adanya persoalan serius, pada desain kebijakan pelayanan, bukan sekadar masalah teknis di lapangan.

“Ketika rakyat mengeluh soal layanan kesehatan, yang harus dievaluasi adalah kebijakannya. Jangan membebankan kesalahan pada pasien, yang akhirnya menerima resiko kurang bagus pada pelayanan yang diterimanya,” tegas Kunarya, usai Tasyakuran 45 Tahun PPM LVRI Jateng di d’Lodeh Semarang, Sabtu (24/1).

Sekda PPM LVRI Jateng juga menyoroti kecenderungan kebijakan pelayanan RSWN, yang dinilai terlalu administratif, kaku dan minim empati sosial.

Baca Juga:  Modus Korupsi, Gubernur Jateng Dorong APIP Aktif Lakukan Pencegahan Korupsi

Rumah sakit publik menurut Kunarya, tidak boleh dikelola dengan pendekatan birokrasi kering, yang mengorbankan hak dasar warga atas layanan kesehatan.

Sebab, setiap kebijakan yang menghambat akses, menurunkan kualitas layanan atau mengabaikan martabat pasien, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak dasar warga negara.

“Rumah sakit pemerintah bukan pabrik berkas. Ia adalah ruang kemanusiaan. Ketika prosedur lebih diutamakan daripada keselamatan dan martabat pasien, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya,” tandas Kunarya.

Jika kondisi ini dibiarkan, lanjutnya, rumah sakit daerah berpotensi berubah menjadi institusi eksklusif, yang hanya ramah bagi mereka yang kuat secara ekonomi dan administratif, sementara kelompok rentan justru semakin tersisih. Dan itu jelas melanggar undang-undang kesehatan serta prinsip hak asasi manusia (HAM).

Sekretaris Daerah PPM LVRI Jawa Tengah juga menegaskan, bahwa hak atas kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Baca Juga:  Pendidikan Berperan Dalam Ubah Tantangan Menjadi Peluang

“Rumah sakit daerah adalah instrumen negara. Jika kebijakannya menyulitkan rakyat, maka yang dilanggar bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga amanat konstitusi,” tegas Kunarya.

Sekda PPM LVRI Jateng juga mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara jelas menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak asasi yang harus diberikan secara adil, bermutu dan tanpa diskriminasi. Dalam Pasal 4 disebutkan, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

“Selain itu UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan, bahwa penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah terjangkau dan berkeadilan. Ketika kebijakan rumah sakit justru menciptakan prosedur berbelit dan memperlemah akses pasien, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari kewajiban hukum,” urai Kunarya menegaskan.

Baca Juga:  Dilengkapi Museum, Saksi Bisu Sejarah Indahnya Pasar Johar dalam Rencana Pemkot Semarang

Oleh sebab itu, PPM LVRI Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kota Semarang, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelayanan RSWN, membuka ruang partisipasi publik, serta mengembalikan orientasi rumah sakit sebagai instrumen negara untuk melindungi keselamatan dan martabat manusia.

Selain itu organisasi ini juga berharap, Pemerintah Kota Semarang secara serius melibatkan tenaga ahli kesehatan yang memiliki pengalaman panjang, sebagai bagian dari upaya meluruskan kebijakan pelayanan, yang dinilai melenceng dari rel konstitusi dan hukum kesehatan.

Sebagai organisasi pemuda pewaris nilai juang veteran, PPM LVRI Jateng menegaskan tidak akan diam, ketika kebijakan publik menyimpang dari prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi.
Masih

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!