Ketua PWDPI Kota Semarang Kecam Keras Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Wartawan

SEMARANG [Berlianmedia] – Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang, Agus Yuwono, mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Ardianto, wartawan media online Jejakkasusindonesianews.com. Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum yang berkaitan dengan perusahaan swasta di Kota Semarang dan dinilai sebagai kejahatan serius yang mencederai kemerdekaan pers.

Agus Yuwono menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta prinsip negara hukum. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ada indikasi kuat perampasan kemerdekaan seseorang, kekerasan fisik, hingga upaya menghalangi kerja jurnalistik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme,” tegas Agus Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

Baca Juga:  Gedung Terra Drone Kemayoran Hangus, Evakuasi Korban Berlangsung Lama

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Berdasarkan keterangan korban, ia didatangi sekitar tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Korban menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses). Dari pengakuan korban, YYN yang disebut menjabat sebagai manajer di PT RPS diduga menjadi aktor utama dalam rangkaian tindakan kekerasan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, hingga ditendang. Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max berwarna putih dengan kaca tertutup, yang dinilai menyerupai praktik penculikan di ruang publik.

Baca Juga:  Tinjau Kalikangkung, Kapolri Tegaskan Rekayasa Lalin Efektif Bikin Arus Mudik Lancar

Agus Yuwono menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, yang dapat diperberat apabila disertai kekerasan atau menimbulkan luka berat.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Jika terbukti ada perampasan atau perusakan alat kerja jurnalistik, Pasal 406, Pasal 362, atau Pasal 365 KUHP juga dapat diterapkan.

Tak hanya itu, Agus menegaskan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dapat dikenakan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Baca Juga:  Polres Demak Lakukan Penyelidikan Intensif Dugaan Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi MBG

Agus juga menyoroti kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi. Apabila terbukti bahwa para pelaku bertindak atas perintah, pembiayaan, atau fasilitas dari perusahaan tertentu, maka pihak pemberi perintah dapat dijerat sebagai pelaku intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

“Ini adalah kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers. Pelaku di lapangan maupun pihak yang menyuruh harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas, adil, dan transparan,” pungkas Agus Yuwono.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!