Warga Bandungrejo Sepakati Pembukaan Dua Titik Akses Jalan, Diimbau Tertib dan Hindari Aksi Blokade Jalan
DEMAK [Berlianmedia]- Upaya penyelesaian polemik pembukaan barrier jalan di wilayah Bandungrejo, kembali mencapai titik terang setelah serangkaian rapat antara warga, Pemerintah Desa dan PU Provinsi.
“Warga sejak awal memang meminta agar akses dibuka di dua titik, yakni Gang Makam dan Pondok Majapahit 1, sebagaimana telah dibahas dalam sedikitnya empat kali rapat, termasuk tiga kali di PU dan dua kali di Balai Desa Bandungrejo,” terang Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi kepada Wartawan di Mapolsek, Jum’at (12/12).
Meski sempat muncul keputusan berbeda, lanjutnya, yaitu pembukaan akses di Makom 2 meter dan depan BRI 10 meter, namun warga menilai, titik tersebut berpotensi memicu pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang melawan arus dari arah timur menuju Pondok Majapahit 1.
Situasi memanas ketika warga menyampaikan rencana aksi duduk-duduk, bahkan tahlilan di badan jalan sebagai bentuk protes, apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi. Menyikapi potensi gangguan tersebut, PU Provinsi kembali mengundang perwakilan warga dan desa untuk pembahasan ulang.
“Hasil rapat terbaru, hari ini tadi akhirnya menetapkan pembukaan dua titik akses jalan, yaitu jalan Depan Makam selebar 6 meter dan Pondok Majapahit 1 selebar 10 meter,” imbuh AKP Kumaidi.
Sementara akses di depan BRI dan BNI diputuskan ditutup kembali seperti semula. Keputusan itu sejalan dengan aspirasi warga Bandungrejo, yang sejak awal menghendaki dua titik itu sebagai jalur aman dan fungsional.
“Untuk sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sejak malam, ketika warga melakukan aksi. Warga diimbau menunggu keputusan resmi dari tingkat provinsi, mengingat jalan yang dipersoalkan merupakan kewenangan PU Provinsi,” imbuhnya.
Terkait potensi kemacetan, Kapolsek Mranggen menilai, akses Makom bersifat buka-tutup dan kondisional. Jalur tersebut hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan atau adat, seperti sedekah bumi atau apitan dan tidak dapat dilalui kendaraan besar.
Di akhir pernyataannya, Kapolsek menyampaikan imbauan humanis kepada masyarakat, untuk tidak lagi melakukan aksi duduk-duduk di jalan.
“Kami mohon kerja sama dan ketertiban seluruh warga. Tidak perlu melakukan aksi-aksi duduk di jalan atau penutupan akses, karena itu fasilitas umum yang harus kita jaga bersama. Keputusan ini dibuat berdasarkan aspirasi warga, agar situasi tetap aman dan lalu lintas berjalan baik,” imbau AKP Kumaidi.
Keputusan pembukaan dua titik jalan itu, diharapkan menjadi jalan tengah yang mengakomodasi kebutuhan warga, sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Bandungrejo.


