Ketua SPSI Provinsi Jawa Tengah Tegaskan Penerapan K3 Wajib Hukumnya

SEMARANG [Berlianmedia]— Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Tengah Edy R Riyanto menegaskan, penerapan K3 secara umum, baik di dunia industri maupun kontruksi wajib hukumnya, tujuannya untuk melindungi para Pekerja yang bertugas di lapangan.

“Ya secara umum, peraturan K3 wajib diterapkan sesuai dengan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja,” tegasnya saat dihubungi Wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis Sore (18/9).

Selain itu, aturan penerapan K3 juga terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan kontraktor menyediakan APD, rambu serta manajemen risiko di lokasi kerja.

Sedangkan peraturan jam kerja normal tertulis di Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi jam kerja normal maksimum 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Baca Juga:  22 Bintara Remaja Polres Semarang Ikuti Pembaretan

Sanksi Hukum

Dijelaskan pula oleh Ketua SPSI Provinsi Jawa Tengah, terkait sanksi hukumnya jika Pengusaha lalai atau tidak memenuhi kewajibannya dalam menerapkan K3 di lingkungan kerjanya,

“Di undang undang nomor 1 tahun 1970 itu juga disebutkan sanksinya, walaupun untuk kurs mata uang saat ini, mungkin terkesan lebih rendah ya nilainya, karena undang undang itukan di sahkan tahun 1970 lalu,” tandas Edy R Riyanto.

Selain sanksi denda, di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 disebutkan pula terkait sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara.

Di dalam pasal 190 undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 juga disebutkan sanksi pidana 1–12 bulan penjara dan/atau denda Rp10 juta – Rp100 juta.

Dengan demikian, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk melindungi pekerja dan masyarakat pengguna jalan. Jika kondisi ini dibiarkan, proyek yang bertujuan meningkatkan infrastruktur justru berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga:  Peringati HUT Kemerdekaan RI, Unisvet Gelar Berbagai Lomba

Oleh sebab itu, masyarakat mendesak agar Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng serta aparat pengawas ketenagakerjaan, segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengaudit pelaksanaan K3 dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Sebagai informasi, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi jalan kontraktor lalai, maka akan menerima sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak.

Diduga Abaikan K3

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, Proyek Preservasi Ruas Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang yang menelan anggaran senilai Rp41,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Satwiga Mustika Naga dan diawasi oleh PT. Garis Putih Sejajar KSO PT. Artatama Cipta Mandiri, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar K3, antara lain seperti Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan masih ditemukan Pekerja menggunakan sandal jepit, saat bekerja di area pengecoran.

Baca Juga:  Lewat Lagu, Penyandang Disabilitas Malang Dukung Ganjar

Pembatas jalan dan rambu keselamatan di lokasi proyek minim dan tidak jelas, sehingga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas.

Jam kerja pekerja diduga melebihi ketentuan, yakni hingga 18 jam kerja per hari ( dari pukul 10.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari), jauh di atas standar maksimal 8 jam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tenaga kerja di Indonesia.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!