Pelanggaran PBG Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Semarang Perlu Dibongkar

SEMARANG [Berlianmedia]- Pembangunan gedung rumah makan milik RYKH dan NF, yang berada di jalan Sultan Agung No. 79, Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum dilakukan pembongkaran.

Padahal, bangunan kontruksi yang dilaksanakan oleh RAH Constraktor Semarang tersebut, diduga melanggar Garis Sempadan Gedung(GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Pelanggaran itu tertulis dalam surat peringatan yang dilayangkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Semarang, kepada pemilik bangunan dengan Surat Peringatan 1 Nomor 640/K3-065/lX/2023 tertanggal 07 September 2023 dan SP 2 Nomor B/750PB.01.03.02/X/2023 tanggal  04 Oktober 2023.

Sesuai dengan aturan normatif, pembangunan gedung yang melakukan pelanggaran PBG sejak tahun 2023 tersebut, harusnya sudah dieksekusi bongkar oleh dinas terkait, namun surat yang dikeluarkan oleh dinas terkait hanya diberikan surat penghentian pembangunan.

Baca Juga:  Percepat Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Ganjar Minta Laporan Mingguan

Sementara RAH Contractor sebagai kontraktor pelaksana pembangunan, maupun pemilik bangunan gedung rumah makan yang dibangun di atas lahan seluas 2254 m2 tersebut, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan tidak bisa ditemui.

“Bapak tidak ada, pesannya Bapak kalau mau ketemu harus konfirmasi dulu, janjian dulu,” ujar Dedi Hermawan, Security rumah pemilik rumah makan Jalan Sultan Agung kepada Wartawan, saat didatangi di rumahnya Jalan Tlaga Bodas, Semarang, Rabu (3/9).

Sedangkan RAH Contractor, yang berada di Jalan Bugangan Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur yang menemui hanya staf kantor bernama Manda dan Bela, yang menyatakan tidak tahu dan tidak bisa memberikan keterangan terkait proyek pembangunan gedung rumah makan, yang berada di Jalan Sultan Agung Semarang.

Baca Juga:  Suspek Cacar Monyet Mulai Muncul di Jateng
Sejumlah Wartawan mendatangi Kantor RAH Contractor , yang berada di Jalan Bugangan Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang ditemui staf kantor, Rabu (3/9). Foto : Absa

“Nanti menunggu informasi saja ya, nanti tak sampaikan pimpinan,” ujar Bela usai meminta nomor handphone salah satu Wartawan.

Tidak Sesuai Gambar teknis

Di tempat yang berbeda, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah menyatakan, menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembangunan gedung rumah makan tersebut, karena tidak sesuai dengan gambar teknis yang sudah sudah dikeluarkan resmi oleh Distaru Kota Semarang.

Edy Bondan Harianto dari LAI BPAN Jateng menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus Pelanggaran PNG tersebut
.
“Patut dipertanyakan, mengapa Distaru hanya berhenti pada Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 tanpa langkah tegas. Fakta lapangan jelas menunjukkan ketidaksesuaian dokumen dan pelaksanaan. Harusnya diberikan SP 3, kemudian diteruskan dengan membongkar,” tegas Bondan.

Baca Juga:  FSRU Lampung Pasok Kehandalan Distribusi Gas Bumi di Jawa Bagian Barat

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mencatat persoalan terkait jaringan listrik dan telepon di sekitar bangunan.

“Kami curiga, ada dugaan terjadi main mata antara Owner dengan Distaru. Karena dari pantauan tim kami, masih ada aktifitas yang diduga masih ada proses pembangunan tipis-tipis,” tandasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!