Aksi Nasional KPPLP: Desak Sanksi atas Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh PT Ifishdeco
JAKARTA [Berlianmedia] — Konsorsium Pemantau Pelanggaran Lingkungan & Pertambangan (KPPLP), yang terdiri dari elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, organisasi mahasiswa, serta tokoh pemuda Sulawesi Tenggara, akan menggelar aksi nasional di Jakarta direncanakan 6 Agustus mendatang, Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Ifishdeco Tbk di kawasan Hutan Lindung Pantai (mangrove) di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Aksi demonstrasi akan dilakukan di depan tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tidak hanya sebagai aksi moral, KPPLP juga akan menyerahkan laporan resmi yang disertai bukti-bukti lapangan hasil investigasi selama beberapa bulan terakhir.
“PT Ifishdeco Tbk diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung pantai secara masif, menimbun lahan mangrove untuk pembangunan stockpile, jalan hauling, dan terminal khusus tambang tanpa izin yang sah. Ini merupakan bentuk arogansi korporasi yang mengabaikan hukum lingkungan serta keberlanjutan ekosistem pesisir,” tegas Iwan, S.IP., penanggung jawab aksi dari KPPLP.
KPPLP menyatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merusak ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami dari abrasi dan tsunami. Dampaknya juga sangat dirasakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari perikanan, budidaya rumput laut, dan tambak tradisional.
“Kerusakan ini bukan semata soal lingkungan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan masyarakat pesisir. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang menggerogoti lingkungan demi kepentingan segelintir elit,” imbuh Iwan.
Mendesak KLHK untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Ifishdeco Tbk atas dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan lindung tanpa IPPKH, Amdal, dan izin lingkungan.
Mendesak Kementerian Perhubungan RI mencabut izin pelabuhan/terminal khusus PT Ifishdeco Tbk yang disalahgunakan untuk ekspor ore/nikel dengan modus pelabuhan umum.
Mendesak Kementerian ESDM RI mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk atas aktivitas di luar konsesi IUP dan kawasan hutan lindung.
Mendesak Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan, penyerobotan kawasan hutan, serta penyalahgunaan izin.
Meminta PT Ifishdeco Tbk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung sebagai bentuk ketaatan hukum dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan lingkungan.
KPPLP juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk tidak mengabaikan krisis lingkungan yang terjadi di daerah-daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara. Presiden diharapkan menunjukkan ketegasan politik dengan memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal.
KPPLP menyebut aktivitas PT Ifishdeco Tbk telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemulihan Kawasan Hutan Lindung, yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan lindung, termasuk jalan hauling dan stockpile terbuka.
“Kami membawa dokumentasi visual, peta overlay, dan kesaksian warga yang menunjukkan adanya reklamasi ilegal, land clearing, dan aktivitas pengangkutan ore/nikel di luar batas konsesi. Ini bukan hanya masalah lokal, tapi darurat ekologi nasional,” ungkap Iwan.
KPPLP memastikan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat, dengan pesan tegas kepada pemerintah agar tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum lingkungan oleh korporasi besar.
“Membiarkan PT Ifishdeco Tbk beroperasi tanpa sanksi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi, UU Kehutanan, UU PPLH, dan UU Minerba. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyat serta kelestarian alam,” tutup Iwan.


