Misa Arwah 1000 Hari Iwan Boedi Paulus: Sebuah Simbol Penantian Keadilan
Oleh : Yunantyo Adi S, SH
Sebagai simbol Penantian Keadilan, Keluarga almarhum Paulus Iwan Boedi Prasetijo menyelenggarakan misa arwah peringatan 1000 hari wafatnya di Gereja St. Maria Fatima Banyumanik, Semarang.
Acara yang dipimpin langsung oleh Uskup Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko, berlangsung dalam suasana khidmat, haru dan sarat makna spiritual.
Namun misa ini bukanlah sekadar ritual keagamaan atau bentuk penghormatan terakhir bagi almarhum. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari rangkaian penghormatan yang akan terus menyusul di kemudian hari, selama kebenaran belum sepenuhnya diungkap dan keadilan belum benar-benar ditegakkan. Misa ini menjadi bagian dari ingatan kolektif yang tak boleh dilupakan.
Dalam konteks sosial dan hukum, acara ini dapat dibaca sebagai simbol perlawanan sunyi sekaligus peringatan moral, bahwa Keadilan untuk almarhum belum sepenuhnya ditegakkan.
Iwan Boedi Paulus adalah seorang pegawai negeri sipil yang sebelum kematiannya menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, terkait klarifikasi perkara dugaan penyimpangan atas delapan bidang lahan fasum/fasos di Kelurahan Pesantren dan Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ia dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai pihak yang mengetahui atau menyimpan informasi penting.
Namun beberapa hari setelah panggilan itu, Iwan Boedi justru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Fakta ini memperlihatkan kelalaian negara dalam melindungi warga negaranya, yang berada dalam posisi rawan sebagai saksi potensial dalam suatu perkara. Meskipun bisa jadi pihak kepolisian tidak memprediksi, bahwa pemeriksaan terhadap almarhum akan berujung pada peristiwa tragis, faktanya terjadi penghilangan nyawa terhadap seseorang, yang seharusnya berada dalam perlindungan hukum negara.
Menurut prinsip hukum dan hak asasi manusia, kelalaian negara dalam memberi perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang, terlebih saat berada dalam orbit penegakan hukum, merupakan bentuk pelanggaran HAM. Negara tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, sebab yang diabaikan adalah hak hidup, hak paling mendasar setiap manusia.
Dalam terang itu, misa ini dapat dimaknai sebagai perwujudan “menunggu keadilan”. Beberapa alasan mendasari pemaknaan tersebut:
1. Peringatan terhadap kelambanan penegakan hukum
Sudah 1000 hari berlalu tanpa kejelasan. Proses penyidikan tak kunjung menyentuh inti perkara, dan tidak ada akuntabilitas konkret yang ditunjukkan negara. Misa ini adalah pernyataan diam: bahwa diamnya proses hukum adalah luka baru bagi keadilan.
2. Simbol keluarga dan masyarakat yang tidak melupakan
Keluarga tidak menyerah pada waktu. Dengan setia mereka menjaga nama baik almarhum dan menolak membiarkan tragedi ini terhapus begitu saja. Peringatan ini menjadi penjaga memori kolektif yang memperjuangkan martabat dan keadilan.
3. Pernyataan moral dari institusi keagamaan
Dipimpinnya misa ini oleh Uskup Agung Semarang menunjukkan dukungan moral dari Gereja. Ini adalah pengakuan bahwa isu ini menyentuh nilai kemanusiaan dan kebenaran yang menjadi perhatian bersama umat dan masyarakat.
4. Pengingat bahwa negara belum selesai menunaikan tanggung jawabnya
Negara wajib mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Bila tidak, ia justru memperpanjang penderitaan keluarga dan memberi ruang bagi ketidakadilan untuk terus hidup. Misa ini menjadi peringatan moral bahwa waktu tidak menghapus kewajiban negara.
Dengan penuh kasih dan iman, keluarga menyelenggarakan misa ini bukan hanya sebagai penghormatan spiritual, tetapi juga sebagai nyala ingatan yang menolak padam. Selama kebenaran belum ditegakkan dan pelanggaran hak hidup belum dipertanggungjawabkan, penghormatan demi penghormatan akan terus dilakukan, dan doa akan terus bersuara: untuk keadilan, untuk kebenaran, dan untuk kemanusiaan.
Catatan : Penulis adalah Kuasa Hukum Keluarga almarhum Paulus Iwan Boedi Prasetijo.


