Saksi Anak Dihalangi Oknum Polisi, saat Hadir di Pengadilan saat Sidang Tertutup Kasus Penembakan Siswa

SEMARANG [Berlianmedia]— Dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang lanjutan kasus penembakan terhadap siswa SMK Semarang, dengan terdakwa Aipda Robig, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (1/7).

Saksi yang dijadwalkan hadir saat itu seorang anak berinisial F, yang mengetahui langsung peristiwa penembakan tersebut.

Sidang digelar secara tertutup, namun penasihat hukum korban Gamma, yakni Zaenal Petir, turut hadir untuk mengawasi jalannya persidangan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim telah menunggu kehadiran F. Namun, kehadiran F di pengadilan justru dihalangi oleh diduga salah satu oknum anggota Polrestabes Semarang berpakaian preman, sehingga menimbulkan ketegangan.

Hingga Zaenal Petir mengecam tindakan tersebut dan menjelaskan, bahwa saksi F merupakan anak di bawah umur, yang telah dikuasakan pendampingan hukum kepadanya, oleh orang tua F.

Baca Juga:  XL Axiata Berkolaborasi Dengan Cisco Dorong Pengembangan Layanan IoT

“Saya hari ini mendampingi F, anak di bawah umur yang dipanggil sebagai saksi. Meskipun ia dihadirkan oleh pihak terdakwa, keterangannya justru menguntungkan pihak korban, karena membantah narasi sebelumnya bahwa F terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Zaenal pada wartawan.

Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya, konstruksi cerita yang dibangun seolah-olah terdakwa menembak untuk menyelamatkan F dari serangan senjata tajam.

Namun kenyataannya, menurut Zaenal, tidak ada tawuran dan F tidak mengalami luka apapun.

Zaenal juga menyampaikan, bahwa hakim sempat mengeluarkan Aipda Robig dari ruang sidang karena kehadirannya membuat saksi ketakutan. Selain itu, Zaenal juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dianggap tidak profesional.

“Saksi sudah dikuasakan ke saya sebagai pendamping. Tapi saat akan masuk ke ruang sidang, polisi tetap menahan dan memaksa saksi hanya boleh masuk bersama mereka. Saya sampai harus merangkul anak itu, tapi tetap dicegat, seolah-olah anak itu seperti disandera,” kata Zaenal.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bagi 18 Tokoh

Ia juga mengungkap, bahwa pada malam sebelum persidangan, dua polisi datang ke rumah saksi dan menyampaikan bahwa akan ada sidang, namun menyarankan agar tidak memberi tahu penasihat hukum.

“Ini aneh. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa saksi justru dihalangi dan pendamping hukumnya tidak dilibatkan sejak awal?” tegasnya.

Zaenal juga menyebut, bahwa polisi yang menghalangi berasal dari Polrestabes Semarang, tepatnya dari Satuan Reserse Narkoba, yang diduga merupakan rekan terdakwa Aipda Robig.

Setelah sempat bersitegang, kuasa hukum terdakwa akhirnya membenarkan, bahwa F memang telah dikuasakan pendampingan hukumnya kepada Zaenal Petir dan barulah saksi diizinkan masuk ke ruang sidang.

Caption
Situasi F, dihalangi oleh diduga oknum polisi berpakaian preman, saat hadir sebagai saksi dalam kasus penembakan siswa SMK dengan terdakwa Aipda Robig di PN Semarang Selasa (1/6). Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!