Korban Penganiayaan Warga Leyangan, Minta Polres Semarang Tindaklanjuti Laporannya Tiga Bulan Lalu
KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]- Korban Penganiayaan Warga Leyangan Permai, Ungaran Timur meminta kepada Polres Semarang, untuk menindaklanjuti laporannya yang sudah 3 bulan lalu, belum ditindaklanjuti hingga kini.
Permohonan itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) para korban, yang semuanya masih memiliki hubungan keluarga, Kakak dan Adik, yang sudah melaporkan penganiayaan yang dialaminya di depan Warung Kopi Janji Jiwa Leyangan, pada malam dini hari, kisaran pukul 00.30 WIB, tanggal 3 Maret 2025 lalu.
“Kami dari Kuasa Hukum Bapak Teori Warou, meminta kepada Polres atau Ibu Kapolres Semarang, Kami meminta untuk ditindaklanjuti laporan ini, Kami meminta keadilan atas kejadian yang menimpa klien kami,” kata Michael Velando, kuasa hukum korban penganiayaan kakak beradik, warga Leyangan Permai, Ungaran Timur, Senin (9/6).
Di tempat yang sama, korban penganiayaan pada kejadian itu, Teori Warou (27) menjelaskan, bahwa laporan secara resmi sudah dilakukan di Polres Semarang pada tanggal 5 Maret 2025 lalu dan hingga sekarang belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak Polres Semarang.
“Karena Kami tidak tahu Pelakunya, maka kami melaporkan ke Polres Semarang tanggal 5 Maret 2025 lalu dan sampai sekarang belum ada tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Korban lainnya, lanjut Teori Warou, adalah ketiga adik-adiknya yang bernama Chrisjon Warou (24), Berkat Jaya Warou(22) dan Julianto Warou (20). Sempat dirawat di rumah sakit Ungaran selama 3 hari dan ada yang harus dioperasi, namun karena keterbatasan biaya, maka dialihkan ke pengobatan atau terapi tradisional.
“Yang paling parah itu adik Saya Jon Warou, yang mengalami pergeseran tulang lengan sebelah kiri. Karena melindungi Saya dari pukulan besi. Kalau Saya luka di lengan ini. Kami sempat dirawat selama 3 hari di rumah sakit dan Jon adik Saya dikasih tahu dokter harus operasi,” jelasnya sembari menunjuk lengannya.
Diceritakan pula oleh Teori Warou, kejadian bermula saat Ia bersama ketiga adiknya pulang dari sepak bola Futsal, dikuntit oleh dua orang mengendarai sepeda motor sejak dari alun-alun Bung Karno Ungaran, lalu saat mendekati Warung Kopi Janji Jiwa, motor tersebut menyalip kemudian berjalan zig zag di depannya.
“Pada saat tanjakan mendekati Janji Jiwa Saya coba menyalip, tapi dihadang oleh pengendara motor itu dengan jalan zig zag. Saya berusaha lagi menyalip ke sebelah kanan, tapi dengan sengaja kaki Saya disenggol dengan motornya hingga terluka. Saat Saya berhenti untuk klarifikasi, tiba-tiba pengendara ini mukul dengan besi. Lalu tidak tahu dari mana datangnya, tiba-tiba datang 10-15 orang yang langsung ikut mukul dengan besi, kayu dan ada juga yang membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Kejadian pemukulan atau penganiayaan, yang dialami bersama adik-adiknya saat itu baru bisa berhenti, saat ada petugas TNI yang kebetulan lewat dan dengan sigap menghentikan.
“Untungnya, ada anggota TNI yang kebetulan lewat dan berhasil menghentikan kejadian itu, sehingga kami bisa selamat dan langsung kami ke rumah sakit. Kami juga sudah melakukan visum, namun berkas-berkas laporan kami, saat ini masih di bawa oleh PH kami sebelumnya, yang berkantor di Bergas Kabupaten Semarang,” terang Teo, sapaan akrabnya.
‘Kami berharap, laporan kami pada bulan Maret 2025 lalu itu dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Semarang. Karena Kami, Saya bersama adik-adik Saya itu adalah korban,” harapnya mengakhiri.
Caption : Korban penganiayaan Teori Warou bersama adik dan kuasa hukumnya, Michael Velando. Foto : Absa


