Polres Semarang Ungkap Beberapa Kasus Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025
KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]- Selama Operasi Aman Candi 2025 sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga saat ini, Polres Semarang berhasil mengungkap beberapa kasus premanisme di wilayah kerjanya.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap meliputi pemerasan, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, hingga kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan Pelaku, salah satu dari kasus-kasus yang berhasil diungkap adalah residivis.
Hal itu disampaikan Wakapolres Kompol Erwin Chan Siregar, didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani saat konferensi pers, yang digelar di Aula Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (28/5).
“Para pelaku dari masing-masing kasus telah diamankan, meski sebagian masih dalam pengejaran,” ungkap Wakapolres.
Pada kasus pemerasan, lanjutnya, Pelaku pemerasan berinisial S Bun W, yang ditangkap pada tanggal 23 Mei 2025 pukul 00.00 WIB di rumahnya yang berada di Kota Semarang, berdasarkan laporan korban Katon, melalui laporan polisi LP/B/4/V/2025/SPKT/Polsek Bandungan/Polres Semarang/Polda Jateng, tanggal 10 Mei 2025.

“Dalam aksinya, Tersangka mengancam korban meminta HP dan dompet berisi uang tunai Rp600 ribu serta dokumen penting lainnya. Tersangka juga sempat mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah Bergas, namun berhasil digagalkan oleh korban Katon, yang kemudian membantu polisi mengidentifikasi pelaku,” papar Kompol Erwin.
Barang bukti yang disita meliputi dua dompet cokelat dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatannya.
Sedang Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pencurian dan Penganiayaan
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap Polres Semarang adalah Pencurian dan Penganiayaan yang terjadi di dua lokasi dan Tersangka yang berbeda.
Pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh Tersangka berinisial K, yang diamankan di di sebuah gudang rosok yang berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Selasa (20/5).
Dijelaskan Wakapolres Semarang, dalam menjalankan aksinya Tersangka menendang sepeda motor korban di tempat sepi hingga terjatuh, memukul kepala korban dengan helm, lalu menikam punggungnya menggunakan pisau. Setelah korban tak berdaya, Tersangka Komarudin mengambil barang-barangnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sepeda motor Suzuki warna biru, dengan nomor polisi H 5349 V, helm INK merah, dan pisau belati sepanjang lebih kurang 17 cm telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan kasus penganiayaan, Polres Semarang mengungkap penganiayaan yang melibatkan Berlando Birang Taruna, yang merupakan residivis dan ditangkap pada 13 Mei 2025, karena menganiaya seorang pria akibat masalah asmara. Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, di mana korban menerima tiga pukulan, dua di dahi dan satu di dada.
Hasil visum dari RS Ken Saras menunjukkan adanya luka terbuka dan memar pada tubuh korban. Berlando diketahui pernah dipenjara pada 2023 karena kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan kasus penganiayaan berikutnya, dilakukan oleh Sigit Pramono dengan memukuli perempuan bernama Titik Idawati pada 16 Mei lalu, di mana pelaku memukul korban hingga helm yang dipakainya pecah dan berhasil ditangkap pada 26 Mei 2025.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Sigit dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan dua pelaku bernama Bayu Aprianto dan Budi (31) alias Kopok warga Kerkop, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, yang masih DPO.
Pencurian dilakukan saat pemilik sepeda motor beribadah sholat subuh di Mushola Hudallah dan naasnya tidak dikunci stang, bahkan kunci kontaknya ditemukan di dashboard motor korban.
“Kejadian tersebut, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Erwin.
“Polres Semarang berkomitmen akan terus menggencarkan upaya penegakan hukum dalam Operasi Aman Candi 2025 demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Semarang,” pungkas Wakapolres Semarang.


