Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA [Berlianmedia] – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023. Langkah ini diambil berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (26/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka.

Penetapan MK sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025. Sementara itu, EC ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.

Baca Juga:  PPKHI Jawa Tengah Resmi Lantik 18 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum 2026

Setelah pemeriksaan kesehatan memastikan keduanya dalam kondisi baik, MK dan EC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-19 dan PRIN-20.

Kasus ini melibatkan manipulasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pengadaan produk kilang. Tersangka MK dan EC diduga menyetujui pembelian produk BBM dengan kualitas rendah tetapi dijual dengan harga lebih tinggi, serta melakukan manipulasi dalam kontrak pengiriman (shipping) yang menyebabkan pembayaran tidak wajar.

Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp193,7 triliun, meliputi:

1 . Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.

2 . Kerugian impor minyak mentah melalui perantara: Rp2,7 triliun.

3 .Kerugian impor BBM melalui perantara: Rp9 triliun.

4 . Kerugian pemberian kompensasi: Rp126 triliun.

Baca Juga:  UNDARIS Ungaran Siap Menjadi Tuan Rumah Konfercab IPNU & IPPNU Kabupaten Semarang

5 .Kerugian pemberian subsidi: Rp21 triliun.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!