Majelis Kehormatan Notaris yang Bicara Apabila Putusan Pengadilan Membuktikan Anggotanya Salahi Etika

SEMARANG [Berlianmedia]- Apabila memang putusan pengadilan terbukti anggotanya menyalahi etika, maka tentunya akan dibicarakan di majelis tersendiri melalui majelis kehormatan notaris.

Pernyataan itu dikatakan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Demak Syamsul Arifin, SH, MKn, saat diminta keterangannya usai sidang Terdakwa Yustiana Servanda, SH, MKn, dalam sidang dengan perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (24/2).

“Kalau memang ada kesalahan etika, itu nanti akan dibicarakan di majelis tersendiri ya. Tapi tentunya itu nanti terkait dengan hasil keputusannya. Kita lihat terlebih dahulu hasil keputusannya seperti apa. Tapi yang jelas dengan melihat selama persidangan ini, kalau dituduhkan melakukan pemalsuan, semoga tidak terbukti ya, tapi kalau kemudian di sini ada proses seharusnya menghadap tapi tidak menghadap, mungkin akan terjadi penurunan kualitas yang semula akte nota riil menjadi akte di bawah tangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

“Itu ada proses sendiri, kalau misalnya memang terbukti itu ada mekanisme tersendiri yang akan diputuskan oleh majelis kehormatan notaris,” tegas Syamsul Arifin.

Namun begitu, sebagai dukungan moril organisasi kepada anggotanya, puluhan notaris yang tergabung di Pengda INI Kabupaten Demak menggeruduk PN Semarang, untuk memberikan semangat dan dukungan moril kepada anggotanya yang jadi Terdakwa, dalam sidang dengan perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property (PT MAP), dalam sidang keterangan saksi pada Senin (24/2).

Dimana aksi dukungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Demak, Syamsul Arifin, SH, MKn, dan Sekretarisnya, Askanah, SH, MKn.

Baca Juga:  Mahasiswi Unika Ditemukan Tewas Diduga Meloncat dari Lantai 9 Alton Apartemen

Bentuk dukungan yang dilakukan INI Kabupaten Demak, diantaranya memberikan surat permohonan pengalihan tahanan kota atasnama Yustiana Servanda, ditujukan kepada Ketua PN Semarang, dan majelis hakim pemeriksa perkara. Surat itu diterima langsung oleh Humas PN Semarang, Heruno Patriadi. Setelah audiensi sejenak dengan humas.

Tim INI bergegas memantau jalannya persidangan agenda saksi. Selain itu, juga memberikan ucapan dukungan penyemangat secara langsung ke terdakwa.

Saksi Tanda Tangan

Dikatakan pula oleh Syamsul Arifin, bahwa pihaknya melihat dari keterangan saksi-saksi pada sidang, memang mengaku yang menandatangani akta tersebut. Hal itu setelah ditunjukkan bukti-bukti di sidang. Makanya pihaknya memberikan dukungan moril ke sesama notaris, guna mencegah agar tidak ada lagi notaris sampai dikriminalisasi kedepannya.

“Harapan kami Yustiana Servanda bisa ditangguhkan penahanannya, karena merupakan tulang punggung keluarga, ditambah orangtuanya juga sakit. Persoalan kalau memang ada kesalahan etika notaris, itu ada kewenangan sendiri, yang jelas kalau dituduhkan dalam akta menghadap tapi faktanya tidak menghadap, seharusnya hanya turun grade atau di gradasi menjadi akta dibawah tangan, bukan palsu,” harapnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!