Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak

JAKARTA [Berlianmedia]- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan penyidik Jampidsus, maka penyidik berketatapan, menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (24/2) malam.

Ditambahkan pula, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.

Sejumlah orang pun pada hari Senin (24/2) dilakukan pemanggilan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Hasilnya, terdapat tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Gojek Buka Peluang Beasiswa Bagi Anak Mitra Driver

“Pada hari ini ada beberapa orang dipanggil dan dibawa penyidik, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung RI,” katanya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!