Kadisdik Kota Semarang Tegaskan Larangan Jual LKS di Sekolah

SEMARANG [Berlianmedia] – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, kembali menegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah dilarang memperjualbelikan lembar kerja siswa (LKS) atau buku serupa dalam bentuk apapun, termasuk dengan dalih sukarela.

“Meski disebut sukarela, memperjualbelikan buku di lingkungan sekolah tetap tidak diperbolehkan,” tegas Bambang pada Minggu (16/2).

Menurutnya, larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang secara jelas melarang satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menjual buku atau LKS kepada siswa.

“Dalam Permendikbud itu disebutkan, sekolah dan komite tidak boleh menjual buku, LKS, atau bahan ajar serupa,” ujar Bambang.

Ia memastikan pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Semarang. Bambang menjelaskan bahwa pengadaan buku pelajaran sudah dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan kepada siswa.

Baca Juga:  Siswa Kelas IX SMPN 16 Semarang Mulai Tempati Gedung Baru

“Semua sudah dianggarkan melalui BOS. Tidak ada lagi pungutan tambahan, termasuk untuk pembelian buku atau kegiatan lainnya,” katanya.

Bambang juga mengingatkan agar semua kegiatan di sekolah dijalankan tanpa memungut biaya dari orang tua siswa.

“Kami telah menekankan, kegiatan sekolah tidak boleh memungut dari orang tua siswa. Semua sudah diatur dalam anggaran yang tersedia,” lanjutnya.

Larangan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat yang mengungkap bahwa masih ada komite sekolah yang mengadakan LKS dan menjualnya kepada siswa dengan dalih kesepakatan bersama atau kontribusi sukarela.

Bambang meminta sekolah untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pendidikan.

Bambang juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan buku atau LKS di sekolah. Menurutnya, pengawasan bersama sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif. “Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke Disdik Kota Semarang agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!