Pria di Grobogan Nekat Habisi Nyawa Warga, Diduga Karena Sakit Hati
GROBOGAN [Berlianmedia] – Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial K (32) ditangkap atas tindakannya yang menghilangkan nyawa Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Kamis (30/1).
“Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, Kecamatan Penawangan, pada Minggu (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap AKBP Ike.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati terhadap korban. Akibatnya, pelaku nekat menusuk korban hingga tewas. “Korban mengalami dua luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dengan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sarung pisau atau samurai yang ditemukan di lokasi kejadian serta hasil visum yang mengungkap penyebab kematian korban.
Kapolres mengungkapkan, pelaku menggunakan pisau mirip samurai dalam aksinya. Setelah perbuatannya diketahui, pelaku sempat melarikan diri ke sungai sebelum bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.
“Terkait kondisi kejiwaan pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, dinyatakan sehat dan normal,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari masyarakat. Penegakan hukum yang cepat dan tegas ini diharapkan memberikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat setempat.


