DPRD Jateng Tetapkan Rancangan Keputusan Tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa
SEMARANG [Berlianmedia]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menetapkan rancangan keputusan tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa, terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Komisi A dan Komisi B serta Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jateng.
Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa tersebut, telah disetujui sebagian besar anggota DPRD Jateng yang hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, mewakili Ketua DPRD Sumanto, pada hari Selasa (14/1).
“Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?,” tanya Sarif Abdillah, dan dijawab Setuju secara serentak oleh Para Anggota Dewan yang hadir.
Dengan demikian, dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka persetujuan tersebut sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2025
Memenuhi Quorum
Rapat Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah mewakili Ketua DPRD Sumanto tersebut, dinyatakan telah memenuhi quorum, karena jumlah Anggota DPRD yang hadir sebanyak 50 persen dari jumlah anggota Dewan, atau 71 orang dari 119 orang Anggota Dewan.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 71 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024 / 2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Sarif didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Heri Pudyatmoko, Muhammad Saleh dan Ari Setyonugroho.

Agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut, terkait Raperda tentang Kearsipan diusulkan Komisi A, kemudian mengenai Raperda tentang Kepariwisataan diusulkan oleh Komisi B, lalu soal Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, & Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) diusulkan oleh Bapemperda.
Kemudian masing-masing Komisi yang mengusulkan Raperda tersebut, memaparkan alasan kenapa Raperda tersebut perlu disahkan oleh DPRD Jateng.
Agenda pertama, Komisi A soal Raperda Kearsipan. Dalam laporan itu, Anggota Komisi A Ribut Budi Santoso mengatakan perlunya pengelolaan arsip bagi masyarakat secara berkesinambungan dengan memperhatikan sarana/ prasarananya.
“Arsip merupakan identitas dan jatidiri bangsa. Untuk itu, arsip perlu dikelola dan diselamatkan negara. Peran arsip tersebut adalah membangun memori kolektif sehingga perlu pembuatan kebijakan. Ini juga merupakan upaya pemerintah dalam keterbukaan informasi mengenai kearsipan bagi masyarakat,” kata Ribut.
Agenda selanjutnya, Komisi B mengenai Raperda Kepariwisataan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi B Endro Dwi Cahyono. Dalam laporannya, ia menjelaskan selama ini sektor pariwisata di Jateng belum optimalnya sistem pengelolaan kepariwisataan dan masih rendahnya pemberdayaan masyarakat.
“Dalam raperda ini meliputi pengelolaan destinasi wisata, partisipasi masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pendanaan investasi. Dengan raperda ini, kami berharsp kepariwisataan di Jateng dapat lebih maju,” kata Endro.
Setelah penjelasan soal raperda, Sarif mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyerahkan PU Fraksi atas ketiga raperda diatas. Penyerahan Laporan PU Fraksi itu dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Golkar, PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Fraksi Partai Amanat Nasdem Solidaritas.
Caption : DPRD Provinsi Jawa Tengah menetapkan rancangan keputusan tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa, terkait tiga Raperda yang diusulkan oleh Komisi A dan Komisi B serta Bapemperda DPRD Jateng, Selasa (14/1). Foto : Dok Ist


