Momentum Nataru Antipasi Potensi Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal
SEMARANG[Berlianmedia] – Momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) bersamaan masa tahapan kampanye Pemilu 2024, hingga momentum hari keagamaan umat Nasrani yang disambut dengan suka cita serta merayakannya momentum pergantian tahun dari 2023 ke 2024 juga disambut suka cita bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia.
Momentum tersebut memiliki daya tarik dan nenjadi perhatian luas bagi seluruh rakyat dan pemilih. Oleh karena itu, peserta Pemilu yang terdiri dari Capres–Cawapres, Caleg DPR, Calon DPD, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kabupaten-Kota potensi menggunakan momentum Nataru agar diantisipasi menjadi potensi melanggar hukum.
Menurut Praktisi Hukum dan Pemilu Dr Naya Amin Zaini SH MH selaku Advokat dan Korda APD Kota Semarang, hal yang diantisipasi potensi pelanggaran hukum dalam momentum Nataru adalah dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 492, berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000. 000.
“UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 276 ayat (2) berbunyi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan terakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” ujarnya.
Dia menambahkan, UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 275 ayat (1) bunyi kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 dapat dilakukan melalui huruf f yakni iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet; huruf g yakni rapat umum.
Apabila terjadi potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal pada momentum Nataru maka yang dapat menangani pelanggaran tindak pidana pemilu kampanye diluar jadwal adalah Sentra Gakkumdu Pemilu yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan sebagaimana mandat Perbawaslu No. 3 Tahun 2023, karena tindak pindana pemilu memiliki konsekuensi hukum dengan di penjara dan denda bagi yang terbukti melanggar yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus dilakukan mitigasi dan antisipasi agar tidak melakukan kegiatan kampanye yang berpotensi melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal dengan cara membuat iklan kampanye di surat kabat (media cetak), media massa elektronik, dan internet maupun rapat umum, sehingga momentum Nataru tetap dilaksanakan secara hikmat, khusu’, suka cita, gembira, saling silaturahmi tanpa dicederai potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal.
“Semoga Pemilu berjalan dengan beradab, kuwalitas, integritas dan martabat menghasilkan output pemilu legitimasi secara hukum dan demokrasi sebagaimana mandat Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),” tuturnya.


