DJP Jateng I Lakukan Pemblokiran 463 Rekening

SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Jawa Tengah I melakukan pemblokiran terhadap 473 rekening wajib pajak dan penanggung pajak dalam upaya penagihan pajak di sepanjang 2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengapresiasi, wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih karena telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” ujarnya, Rabu (13/12).

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak hingga 30 November 2023 tercatat sebesar Rp32,126 Triliun.

Capaian tersebut telah mencapai 90,30% dari target penerimaan tahun ini yang mencapai Rp35,579 Triliun.

Capaian pajak tersebut, lanjutnya, ditopang oleh dua sektor dominan, yakni industri pengolahan serta perdagangan besae dan eceran.

Realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan mencapau Rp15,655 Triliun, sementara sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp5,676 triliun.

Mari Berbagi:
Baca Juga:  Pelepasan Purna Tugas Pegawai SMA 1 Gondang Tulung Agung di Prima Raja Resto Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!