Parpol Peserta Pemilu Punya Hak Hukum Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik

SEMARANG[Berlianmedia] – Terkait rentan waktu dari pasca penetapan dan pengumuman DCT oleh KPU pada 4 hingga 27 November 2023 mendatang. Partai politik memiliki hak hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik oleh partai politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, sesuai yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023.

Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang Naya Amin Z mengatakan bentuk kegiatan sosialisasi dan Pendidikan partai politik yang dapat dilakukan di lapangan dengan cara memasang bendera partai politik dan pertemuan – pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu dengan memberitahu ke KPU dan Bawaslu. Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (2) PKPU No. 15 tahun 2023 dan Pasal 448 UU No.7 Tahun 2017.

Baca Juga:  Darmawan Prasodjo Dianugerahi Green Leadership Utama dari Pemerintah RI

Menurutnya, Parpol punya hak yang dilindungi hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai (28 November 2023) yang penting tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik tersebut, misalnya unsur ajakan, citra diri, visi misi program.

Kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik dilindungi dalam Pasal 4 PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas Pemilu agar meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu sehingga menekan angka golput dalam Pemilu.

“Dengan demikian, mari semua pihak untuk mendukung agar penyelenggara Pemilu dan stakeholders terkait untuk melakukan tugas Sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu agar mendapatkan bekal, pengetahuan, ilmu, wawasan yang bermanfaat terkait melakukan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan politik yang sesuai ketentuan berlaku, terutama rentan waktu pasca penetapan dan pengumuman DCT (4 November 2023) sampai dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023,” ujarnya, Jumat (10/11).

Baca Juga:  Ratusan Ribu Warga di Jateng Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Semoga Pemilu 2024 tahapan sosialisasi dan tahapan kampanye berjalan secara kredibel, fair, partisipatif, sehingga menghasilkan pemilu yang kuwalitas, integritas, martabat untuk bangsa dan negara sesuai kehendak rakyat.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!