Lurah Gisikdrono Siap Memediasi Warga Dengan Pemilik Lahan
SEMARANG[Berlianmedia] – Kepala Kelurahan Gisikdrono, Semarang, Priyatno, siap mempertemukan sejumlah warganya dengan pemilik lahan yang mereka tempati, sebagai upaya untuk memperjelas kedudukan tanah yang kini dihuni masyarakat tersebut.
Kesedian tersebut disampaikan kepada Kuasa Hukum Dr Yaya Sudibyo, yakni Muchamad Nur Fadeli SH CLA dan Rizky Auliandi SH MH dan team DPD LPHI Jateng saat audensi di Kantor Kelurahan Gisikdrono, Rabu (8/11).
Dalam pertemuan tersebut, ketiga advokat menjelaskan mereka menerima kuasa hukum subsitusi dari Wahyu Rudi Indarto SH dan Sutarto selaku kuasa hukum dari Dr Yaya Sudibyo
Dr Yaya Sudibyo mengaku pemilik Hak Guna Bangunan atas tanah seluas kurang lebih 966 m2 yang berlokasi di Jl Sri Rejeki Timur Raya tersebut saat ini dihuni oleh beberapa warga, sehingga dia meminta advokat dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI) untuk membantu mendapatkan kembali haknya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) LPHI Jawa Tengah Sutarto dan Pengawas DPP LPHI Wahyu Rudi Irianto menerima kuasa tersebut dan selanjutnya menugaskan tiga pengacara sebagai penerima Kuasa Subsitusi untuk menindaklanjuti.
“Sebelum melangkah ke jalur hukum litigasi, klien kami menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Untuk itulah, kami memohon kepada Lurah Gisikdrono untuk menjembatani. Alhamdulillah pak lurah berkenan dan bersedia memediasi warga dengan kami,” ujar Muchamad Nur Fadeli SH
Tim dari LPHI ini, lanjutnya, msih menunggu konfirmasi berikutnya dari lurah, kapan dan di mana pertemuan pihaknya dengan warga dilakukan.
Ketua Umum DPP LPHI Balia Reza Maulana SH MKn mendukung upaya mediasi tersebut. ”Sebagai lembaga yang peduli pada hukum yang berkeadilan, kita harapkan status tanah tersebut jelas dan tetap bisa menjadi milik pemiliknya. Hanya, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila cara kekeluargaan tidak berhasil, silakan melalui jalur hukum yang benar,” tuturnya.


