Polrestabes Semarang Tangkap 32 Pelaku Curanmor

SEMARANG[Berlianmedia] – Jajaran Polrestabes Semarang dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2023 berhasil menangkap 32 tersangka atas 33 kasus curanmor selama 20 hari mulai Agustus hingga September 2023.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan 33 kasus itu terdiri dari pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Dari jumlah itu, 18 di antaranya kasus curat dan enam kasus curas. Polisi juga menyita 34 kendaraan roda dua dan satu mobil,” ujar AKBP Wiwit saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/9).

Menurutnya, modus para tersangka saat melakukan aksinya bervariasi. Mulai dari merusak menggunakan kunci T sampai memotong kerangka motor lalu dijual secara terpisah.

“Modus operandi saat ini marak, kita bisa lihat motor dipreteli kemudian dijual tidak utuh  terpisah untuk menghindari deteksi petugas,” tuturnya.

Baca Juga:  Timnas U-19 Indonesia Melaju ke Final Piala AFF 2024 Usai Bekuk Timnas U-19 Malaysia 1-0

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga kendaraannya agar dilakukan penguncian double.

Bahkan dia pun juga mewanti-wanti kepada orang yang memiliki niat mencuri untuk mengurungkan aksinya.

“Kota Semarang mempunyai CCTV lebih dari 50.000 yang tersambung di Command Center Polrestabes Semarang. Pastinya hal ini akan mempermudah kepolisian untuk mengungkap kejahatan,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor karena dicuri nanti akan diberitahu dan silahkan diambil di Polrestabes Semarang.

“Untuk masyarakat yang kehilangan motor, silahkan dilakukan pengecekan, apabila benar langsung ke Polrestabes Semarang dengan membawa persyaratan untuk mengambil motornya dengan gratis,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!