Bawaslu Kota Semarang Terima Kunjungan Kerja Kementerian PANRB

SEMARANG[Berlianmedia] – Bawaslu Kota Semarang menerima kunjungan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Senin (18/9). Kunjungan tersebut untuk mendiskusikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Anggota Bawaslu Kota Semarang V Silvania Susanti, Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Arief Rizal, beserta jajaran sekretariat dan perwakilan dari Kementerian PANRB.

Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Kusuma Wardhani mengatakan isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan menjelang pesta demokrasi lima tahunan.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB perlu untuk mengetahui pelanggaraan netralitas ASN yang pernah ditangani oleh Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Resmikan Ruang Inap di Masjid Asy Syfa RSUD Moewardi, Taj Yasin: Punya Fungsi Sosial

“Kami perlu melakukan supervisi di Bawaslu Kota Semarang untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ASN,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menuturkan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terkait netralitas ASN di Kota Semarang.

“Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan imbauan kepada Walikota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 Panwaslu Kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 Camat se-Kota Semarang”, tuturnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan juga telah mendorong kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang dan Kecamatan untuk melakukan ikrar netralitas ASN.

“Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah mendorong jajaran Pemkot dan Kecamatan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta ikrar netralitas ASN, dan ikrar pun pada 2023 ini sudah dilakukan jajaran Pemkot dan 16 Kecamatan se-Kota Semarang. Hal ini agar jajaran ASN menjaga dan menegakan prinsip netralitas, serta diharapkan dapat mengimplementasikan ikrar tersebut didalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari,” ujar Arief.

Baca Juga:  Menteri Sakti Ajak Para  Nelayan Galakkan Program Mikroplastik

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal menanbahkan, pada tahapan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Semarang telah menangani 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu Kota Semarang sudah menangani 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada tahapan Pemilu 2024 ini. Kasus pertama pada Januari 2023, dilakukan oleh PNS Sekretaris Camat dan PNS Lurah. Kasus kedua pada Agustus 2023 yang dilakukan oleh PPPK Guru,” tuturnya.

Rizal mengatakan Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penerusan kasus tersebut kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada kasus pertama, kami sudah tangani dan teruskan kepada KASN, dan KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral. Sedangkan kasus yang kedua sudah kami teruskan ke KASN, dan hasil Rekomendasi dari KASN dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Koperasi BLN Audensi di Boyolali, Tantang Polisi Hadirkan Pemilik dalam Waktu Sepekan

Melalui kunjungan kerja ini, harapannya KemenpanRB  dapat mengetahui kondisi riil di lapangan mengenai persoalan netralitas ASN. Hal tersebut sangat penting sebagai modal awal untuk menentukan langkah-langkah strategis agar dapat menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Sinergi antara Bawaslu dan KemenpanRB sangat diperlukan agar Pemilu 2024 berintegritas.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!