Meresahkan, Keberadaan Siaran Radio Ilegal Banyak Dikeluhkan
SEMARANG[Berlianmedia] – Kalangan pengelola radio swasta yang bergabung dalam wadah Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jateng semakin resah dengan maraknya siaran radio gelap.
PD PRSSNI Jateng bersama Pemerintah (Balom) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mulai konsolidasi menyiapkan aksi bersama untuk memeranginya.
“Semakin lama jumlah radio gelap alias radio tanpa ijin di Jateng makin banyak dan mulai meresahkan dan sangat menggangu. Kami sepakat bersama-sama bergabung untuk memeranginya. Kami siapkan aksi, kalau perlu melaporkan hal ini ke ranah pidana,” ujar Onny Abi Wahono Ketua PD PRSSNI Jateng terpilih untuk periode 2023-2027 dalam acara Ngobrol Bareng Orang Radio, Selasa (29/8).
Ngobrol Bareng Orang Radio yang mengusung tema ‘Radio Masih Didengar’ itu menghadirkan nara sumber selain Ketua PD PRSSNI Jateng Onny Abi Wahono, juga Ketua Bidang Kelembagaan KPID Jateng Asih Budi Astuti, Ketua Bidang Isi Siaran KPID Jateng Ari Yusmibdarsih, Ketua Tim Penertiban SMFR dan Alat/Perangkat Komukasi Balmon Kelas I Semarang Aisyah Sahrane dan Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur SMFR dan Konsultasi Publik Balmon Kelas I Semarang Ratna.
Talk Show Ngobrol Bareng Orang Radio itu dipandu oleh moderator Anjar Asmara dari Radio Mitra FM Purwokerta dan dihadiri puluhan pengelola radio, diskominfo Jateng dan kalangan pers di Jateng.
Onny mengatakan langkah awal seusai Musyawarah Daerah (Musda) PD PRSSNI Jateng ke-XIX pihaknya siap membantu Balai Monitoring (Balom) Kominfo Jateng, KPID Jateng soal keberadaan radio gelap yang jumlahnya mencapai semakin merebak.
“Kami berharap ada aksi razia atau sweeping frekuensi radio gelap. Kalau memang masih nekat, kami akan laporkan hal ini secara pidana. Karena hal ini tidak bisa dibiarkan, meresahkan dan merugikan para pengelola Radio Resmi,” tutur Onny.
Menurutnya, radio gelap ‘tidak pakai lampu’ tersebut beroperasi ilegal tanpa ijin apapun, baik ijin penyiaran, ijin perusahaan maupun penggunaan frekuensi. Bahkan diduga kuat pula tanpa bayar pajak.
Akibatnya kerugian yang dialami radio resmi, frekuensi siaran terdesak, persaingan iklan dan merusak tatanan aturan penyiaran sesuai undang-undang dan sangat mengganggu.
Onny menyebut radio gelap yang saat ini kian marak di Jateng dikenal sebagai radio jamu. Karena isi siarannya hanya lagu dan iklan produk jamu saja. Tidak menyertakan kaidah siaran yang lain.
“Frekuensinya dekat dengan radio resmi, sinyalnya lebih kuat dan siarannya lagu lagu diselingi iklan tanpa kaidah lain. Hal ini sangatlah mengganggu siaran radio resmi. Dengan bulgar seenaknya bersiaran mereka mendapatkan uang iklan tanpa membayar pajak,” ujarnya.
Onny menuturkan, radio gelap kabarnya juga ada beking ada sponsornya. Bahkan saat dilakukan razia dari pihak Balkom mereka menghilang semua tanpa diketahui alamat kantornya.
“Kita radio resmi seperti ‘burung dalam sangkar’ diburu banyak pendengar, namun tidak bebas bergerak karena selain terjepit-jepit dan sangat mematuhi peraturan yang berlaku,” tutur Onny.
Di tengah ketatnya persaingan media berbasis digital belakangan ini, media radio masih memiliki peluang untuk bertahan, bahkan berkembang jika manajemennya mampu melakukan inovasi dengan memanfaatkan kehadiran internet.
Memasuki era digital sekarang ini, jika dilihat dari banyaknya media yang menyajikan beragam informasi dan hiburan, sepertinya radio nasibnya bisa jadi bakal tersingkirkan. Apalagi media sosial kian bermunculan.
“Tapi ternyata ada radio yang mampu bertahan usahanya, meski banyak gempuran dari beragam media lainnya seperti media online, tv, smartphone, internet, youtube, fasebooks dan sebagainya. Saat ini mulai tergeser dengan internet,” ujar Onny.
Onny mengajak seluruh pengelola radio di daerah Jateng terus meningkatkan inovasi dan kreativitas. Apapun kondisinya, radio daerah harus tetap bertahan dan berkembang menjadi salah satu sumber rujukan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Asih Budi Astuti menuturkan pihaknya juga mendapat banyak aduan terkait aktivitas radio ilegal yang bersiaran di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan radio tidak berizin tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Hal tersebut dipandang meresahkan masyarakat, karena konten siarannya tidak memperhatikan etika siaran, tidak berpedoman pada regulasi penyiaran dan sering asal bersiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang/dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah.
Menurutnya, aduan mengenai radio ilegal selalu ada setiap agenda monitoring di lapangan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.
“Ke manapun kita turun, pasti di situ ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat. Problematika radio gelap ini seakan tak kunjung usai. Ini yang juga memprihatinkan kami,” tutur Asih.
Menurutnya, keluhan perilaku radio ilegal sering disampaikan sejumlah pengelola radio resmi, karena sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif.
“Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” ujarnya.
Ketua Bidang Isi Siaran KPID Jateng Ari Yusmibdarsih menambahkan, kerugian akibat aktivitas radio ilegal memang cukup kompleks.
“Kita orang radio berkumpul bareng mencari solusi. Bagimana agar mampu eksis dan berkembang atau tidak sampai tersingkir dari persaingan media di era digital, manajemen radio harus bernovasi tiada henti alias berkelanjutan guna menjaga eksistensinya di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian, radio dapat mempertahankan para pendengar setianya,” tuturnya.
Radio bisa bertahan, lanjutnya, jika mampu mempertahankan basis pendengarnya dengan karakteristik yang lebih spesifik. Suara merdu dari sang penyiar mampu menarik telinga para pendengarnya untuk tetap setia mendengarkannya.
Dia menuturkan, saat ini alat komunikasi seperti gadget, smart phone maupun mobile phonese lalu menempel dan dibawa seseorang. Semakin mudah dan murahnya akses internet juga ikut mendorong penggunaan medium jenis ini terus meningkat.
Keberadaan internet, dia menambahkan, harus dijadikan peluang oleh para pengelola radio, sehingga pengelola radio harus mampu menggunakan internet untuk ikut menopang kelangsungan aktivitas radio. Misalnya, pengelola radio harus berinteraksi dengan para pendengar dengan menggunakan media sosial.
Dalam berbagai kesempatan terutama saat KPID melakukan monitoring ke daerah, Ari menyayangkan masih banyaknya laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin yang ditemukan di beberapa daerah.
“Ada fenomena kontradiktif, di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio yang legal,” ujarnya.
Laporan atau keluhan soal radio illegal ini yang sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID. Lalu juga juga soal lesunya pemasukan iklan untuk radio di daerah. Karena itulah, Ari mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan.
“Kami di KPID harus menegakkan aturan, pengawasan, pembinaan dan letarasi terhadap radio resmi. KPID sudah sering melakukan monitoring ke berbagai daerah, karena KPID hanya mengawasi radio resmi sebagai wewenang kami,” tuturnya.
Ari juga menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio ilegal sebagai medium iklan. Jadi pengiklan juga harus melihat literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio ilegal.
Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang, yang berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal. Juga Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional di radio ilegal.
”Karena soal siaran ilegal ini bukan ranah KPID. Tetapi kami akan dorong lembaga berwenang, untuk lebih intensif lagi mengatasi problematika ini,” ujarnya.
Senada Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur SMFR dan Konsultasi Publik Balmon Kelas I Semarang Ratna menambahkan Balmon siap menindak secara tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan siaran radio tanpa izin.
“Kami bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian (wasdal) penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi proses pengamatan, deteksi sumber pancaran dan monitoring,” tutur Ratna.
Ratna mengatakan peran Balmon sangat penting karena semua frekuensi yang ada di wilayah kerja mereka harus dalam kendali dan pantauan Balmon, agar tidak terjadi kesemrawutan frekuensi.
Menurutnya, setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Balmon akan melakukan penertiban, membuat berita acara, memberi peringatan, dan selanjutnya diproses di pengadilan.
Tidak dipungkiri memang, pada Ngabrol Bareng Orang Radio juga mengemuka tidak adanya efek jera bagi pelanggar radio gelap karena vonis yang rendah bagi pelanggar.
Ketua Tim Penertiban SMFR dan Alat/Perangkat Komukasi Balmon Kelas I Semarang Aisyah Sahrane menambahkan, bahwa keputusan pengadilan berada di luar kewenangan mereka.
“Sebagai penyidik termasuk Balmon, kami tidak bisa mencampuri urusan pengadilan. Tugas kami sebagai penyidik sampai tahap 2 (penyerahan berkas). Untuk selanjutnya persidangan merupakan wewenang pengadilan. Soal putusan, ada yang diputus 1 tahun penjara di Pekalongan. Sementara di Pemalang tahun lalu, pidananya 6 bulan penjara, denda Rp15juta,” ujar Aisyah.
Bahkan Balmon SFR Kelas I Semarang juga telah melaksanakan pemusnahan 270 perangkat telekomunikasi ilegal beberapa waktu lalu.


