DPRD Dorong Perusahaan Segera Berikan THR Karyawan
SEMARANG[Berlianmedia] – Anggota DPRD Kota Semarang Melly Pangestu mendorong perusahaan di Kota Semarang, untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan atau pegawai.
Jika THR yang diberikan bisa segera digunakan karyawan untuk berbelanja kebutuhan jelang Lebaran, untuk itu Melly meminta agar pemberian THR tidak ditunda-tunda.
“Pemberian THR sebaiknya segera dibagikan jika perusahan sudah menyiapkan. Jangan sampai ditunda-tunda, apalagi mepet dengan Lebaran,” ujar Melly yang juga Ketua DPD PSI Kota Semarang itu, Rabu (5/4).
Melly mengingatkan pemberian THR merupakan hak setiap karyawan dan telah diatur dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada, bahwa THR harus diberikan maksimal H-7 Lebaran.
Bahkan, lanjutnya, Pemerintah Pusat juga sudah memberikan edaran agar pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Presiden Jokowi sudah menyampaikan, paling penting perusahaan jangan menunda-nunda, harus diserahkan jauh-jauh hari,” tuturnya.
Menurutnya, pemberian THR lebih awal akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mereka bisa berbelanja kebutuhan Lebaran jauh hari.
Di sisi lain, Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang itu menambahkan, diharapkan tidak ada permintaan pasar yang melonjak drastis saat Lebaran hingga menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar. Kondisi tersebut tentunya akan memicu inflasi di Kota Semarang.
“Biasanya kalau mepet, persiapan beli sesuatu tidak terjangkau. Biasanya, spekulan semakin menggila jelang Lebaran,” ujarnya.
Melly juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk segera memberikan surat edaran kepada perusahaan dan perkantoran yang ada di wilayah Kota Semarang agar segera memberikan THR kepada karyawannya.
Pihaknya juga mendorong Pemkot Semarang, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang segera menyiapkan posko aduan THR.
Hal ini bertujuan jika ada permasalahan mengenai THR, masyarakat tidak kebingungan untuk melapor permasalahan tersebut.
“Posko aduan THR itu juga sangat penting sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan publik. Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi jika ada perusahaan yang nakal yang tidak membayarkan THR atau memberikan THR namun tak sesuai aturan,” tutur Melly.


