MAKI Lapor Bea Cukai Kanwil Jateng & DIY Adanya Dugaan Penyelundupan Mobil
SEMARANG[Berlianmedia] – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Bea Cukai Jateng-DIY, untuk mengadukan kasus dugaan penyelundupan mobil mewah dan meminta kasusnya untuk segera diselesaikan.
Boyamin mengatakan mobil yang diselundupkan itu merupakan jenis mobil klasik Mercedes-Benz berwarna biru. Mobil berwarna abu-abu itu diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dalam data dokumen pengiriman, kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK, bukan mobil.
Menurut Bunyamin, kasus ini sebetulnya sudah mencuat sejak 15 November 2022. Namun, sayangnya penyelidikan kasus itu berjalan lambat hingga sekarang.
“Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum. Maka saya datang ke sini, Ini kan temuan teman-teman (Bea Cukai) juga. Tapi versi saya kok lambat, harusnya kan sudah penyelidikan dan dipublikasi kan, Biasanya kalua ada temuan, ada rilis,” ujar Boyamin di kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Semarang, Senin (6/3).
Boyamin menambahkan, ada dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut. Pertama, seharusnya importir membayar pajak bea masuk 100% untuk mobil mewah atau sekitar Rp500 juta.
“Namun, dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp63.974.000, sehingga kerugian negara sekitar Rp 436.026.000. Apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar,” tutur Boyamin.
Jika terbukti, tutur Boyamin, para penyelundup dapat dijerat Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” ujar Boyamin.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY Cahya Nugraha menuturkan, informasi dan data dari Boyamin akan disampaikan ke atasan.
“Informasi saya terima. Setelah itu akan saya sampaikan ke Pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya, ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi, memeriksa keakuratan data dan kebenaran, pasti akan ditindak lanjuti,” tutur Cahya seusai menerima Koordinator MAKI.


