Penghujung Tahun, Kejari Jepara Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

JEPARA[Berlianmedia] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantornya, Kamis (22/12). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak April hingga Desember 2022, di wilayah kabupaten Jepara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan mengatakan proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda. Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” ujar Ichwan.

Kemudian untuk handphone, lanjutnya, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya, untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.

Baca Juga:  Upaya Gubernur Ahmad Luthfi Buahkan Hasil, Penerbangan Perdana Malaysia-Semarang Full Penumpang

Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini di antaranya 558,32 gram narkotika, 4.628 botol minuman keras, 4.619 butir obat-obatan, 1.251.290 batang rokok ilegal, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani, sejak bulan April hingga Desember 2022,” tuturnya.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyambut baik pemusnahan barang bukti ini. Dia berharap, kegiatan tersebut bisa mengurangi angka kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.

“Semoga dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, dapat menekan angka kejahatan di Kota Ukir,” ujarnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!