Kota Magelang Luncurkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

MAGELANG[Berlianmedia] – Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur meluncurkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 Kota Magelang, Rabu (21/12) di kantor Setda Kota Magelang. Hal itu sekaligus mendukung pelaksanaan Smart City dan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Magelang, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Hadir pula Subkoordinator Infrastruktur Keperluan Khusus, Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo Agung Setio Utomo, Perwakilan PT Jasnita Telekomindo Syamsul Effendi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang Muchamad Abdul Azis mengatakan layanan NTPD 112 merupakan layanan kedaruratan, yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112. Nomor tersebut akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh Pemerintah Kota Magelang.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Gerak Cepat Lakukan Pembenahan Internal Pemkot

“Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher), yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan,” ujar Azis.

Azis menambahkan, tujuan peluncuran Layanan NTPD 112 Kota Magelang itu adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. Juga sebagai salah satu upaya mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Subkoordinator Infrastruktur Keperluan Khusus, Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo Agung Setio Utomo menjelaskan, Kota Magelang menjadi kota ke-106 di Indonesia yang sudah meluncurkan NTPD 112. Masyarakat cukup menghafal nomor tersebut jika mengalami kondisi daruat, mulai dari kebakaran hingga tindak kriminal yang terhubung dengan Kepolisian setempat.

Baca Juga:  Inovasi SANPIISAN Bawa Kota Semarang Raih Penghargaan Internasional dari PBB

“Masyarakat Kota Magelang cukup menghafal satu nomor 112 itu, jika mengalami kedaruratan tinggal menghubungi nomor itu gratis, bahkan ketika handphone terkunci. Diharapkan nomor 112 tidak disalahgunakan, jangan iseng,” tutur Agung.

Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menuturkan, tujuan panggilan darurat 112 ini adalah untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan kota, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan wabah penyakit.

“Kehadiran panggilan nomor darurat 112 ini layaknya nomor panggilan darurat 911 di Amerika. Apalagi panggilan darurat 112 milik Kota Magelang ini langsung terhubung ke operator di Command Centre Diskominsta Kota Magelang, sehingga lebih cepat,” ujar Mansyur.

Mansyur menekankan kepada semua OPD dan instansi terkait untuk responsif menerima aduan dari masyarakat yang masuk, sehingga fasilitas layanan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Ganjar Optimis Pertumbuhan Ekonomi Capai 7%

Dia juga berharap semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Magelang dapat berkontribusi dalam layanan 112 ini.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!