Riyanta Ajak Elemen Masyarakat Ikut Berantas Mafia Tanah
SEMARANG[Berlianmedia] – Setelah sukses dalam penyelenggaraan seminar masalah tanah di Serang, Juli 2022 lalu, kini Yapena kembali menggelar seminar yang sama dengan mengusung tema “Melawan Mafia Tanah dengan Strategi Manajemen Perang” yang berlangsunng di Hotel Pandanaran, Semarang, Rabu (31/8).
Seminar yang dipandu moderator Asri Hadi itu, menghadirkan nara sumber Prof Dr Nurhasan Ismail guru besar dari UGM Yogyakarta, Riyanta SH Anggota DPR-RI dari Komisi II DPR-RI, Dwi Purnama Kakanwil BPN Jawa Tengah, Andi Herman SH Kajati Jateng serrta Dwi Subagyo Direskrim Polda Jateng.
Seminar itu yang diselengarakan Yapena bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) itu, banyak diwarnai dengan konsultasi dan advokasi.
Anggota Komisi II DPR-RI Riyanta SH mengaakan pihaknya akan terus masyarakat, media, dan aktivis untuk ikut perangi mafia taanah bersama Pemerintah.
Menurutnya, Pemerintah melalui peraturan Presiden kini semakin gencar menindak hukum para mafia tanah di Indonesia hingga memberantas apapun bentuk mafia tanah.
Dia menambahkan pihaknya juga akan mendorong semua elemen masyarakat, awak media, aktivis, serta korban kejahatan pertanahan untuk ikut memerangi para mafia atanah bersama pemerintah.
“Hari ini alhamdulillah Presiden Jokowi telah menabuh genderang perang terhadap mafia. Sekarang, tugas kita bersama dengan masyarakat yang lain, teman-teman media, dan teman-teman aktivis, dan masyarakat khususnya korban untuk bersatu agar kebijakan presiden dalam pemberantasan mafia tanah ini bisa tuntas,” ujar Riyanato dalam seminar itu.
Riyanto yang juga sebagai Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) dam Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) itu menyatakan bahwa sebenarnya secara sistem, pemberantasan mafia tidak menemui kendala yang berarti. Namun, lanjutnya, jika kendala pemberantasan kejahatan pertanahan hanya soal pasal-pasal dalam RKUHP yang digunakan untuk menjerat para mafia tanah.
“Kita mendorong aparat penegak hukum ketika menangani kejahatan pertanahan, itu dapat juga diarahkan kepada pasal-pasal yang lain, seperti Undang-undang tindak pidana pencucian uang, karena dari hasil kejahatan pertanahan, itu bisa mendapatkan duit yang gede,” tuturnya.
Kebijakan politik, tutur Riyanta, yang sudah dilakukan oleh DPR-RI terkait pemberantasan mafia tanah adalah dukungan terhadap pengesahan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.
“Kita selalu secara politik, mendukung kebijakan pemerintah, kebijakan Pak Jokowi, dengan peraturan presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, di mana salah satu obyeknya adalah persoalan kejahatan pertanahan,” ujar Riyanta.
Dia menuturkan persoalan tanah itu merupakan permasalahan yang rumit, sehingga perlu lebih cermat, karena menyamngkut persoalan adminstrasi, pidana, perdata lainnya hingga harus dilakukan secara bertahap.
“Pada prisnispnya kita menjagak elemen masyarakat, LSM, media, korban kejatanan tanah, pemerintah dan penegak hukum untuk bersatu memberantas mafia tanah, mengingat kekuatan mafia tanah itu sangat kuat,” ujar Riyanta. (rs)